Sabtu, 17 Januari 2026

Ibu Korban Diancam dan Dianiaya Saat Hendak Melaporkan Kasus Pencabulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penyidik Polsek Bengkong memeriksa SM, pelaku pencabulan anak kandung di Mapolsek Bengkong, Foto. Jhon untuk Batam Pos

batampos – Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya sempat dirahasiakan oleh ibu korban atau istri pelaku, IY selama 4 bulan. Selama itu, IY diancam dan dianiaya oleh pelaku, SM.

“Pencabulan itu dipergoki pada bulan Februari, dan dilaporkan Juni. Ibu korban ini diancam agar tidak melapor, dan dianiaya,” ujar penyidik Reskrim Polsek Bengkong.

Kepada polisi, IY mengaku diancam akan dihabisi nyawanya. Bahkan, ia kerap dipukuli dan ditendang saat tidak mengikuti perkataan suaminya. “Istrinya tidak tahan, dan melaporkan kejadian ini. Pelaku langsung kita tangkap,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar mengatakan pelaku ditangkap setalah menerima laporan korban pada Rabu (25/6) dini hari. “Pelaku kita tangkap di kosnya dan sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga: Ayah Kandung Tega Cabuli Balita 3,5 Tahun

Husnul menjelaskan pelaku melakukan pencabulan tersebut saat ditinggal istri ke pasar bersama anak bungsunya. Saat itu, ia meninggalkan anak sulungnya dan memergoki pelaku tanpa busana. “Saat pulang kamar kosnya terkunci, dan ibu kemudian mengintip dari jendela. Pelaku bersembunyi di belakang pintu kamar tanpa busana,” katanya.

Selain memergoki pelaku tanpa busana, IY juga menemukan anaknya menangis dan alat vitalnya yang terluka. Kepada ibunya, korban menyebut Papa. “Dari kejadian ini, ibu korban melapor ke Mapolsek Bengkong,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tersebut. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update