Rabu, 8 Januari 2025

Ibu Rantai Anak Menangis Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Serahkan Rantai dan Ponsel

Berita Terkait

spot_img
JD, ibu tiga anak yang disangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap putri keduanya menangis saat diserahkan ke jaksa, Selasa (7/1). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – JD, ibu tiga anak yang disangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap putri keduanya menangis saat diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (7/1). Perempuan berusia 37 tahun ini pun terancam pidana penjara tiga tahun dan 6 bulan penjara.

Penyerahan JD dari penyidik ke JPU adalah proses tahap 2 setelah perkara dinyatakan lengkap. Dalam proses tahap 2, penyidik tak hanya menyerahkan tersangka JD, namun juga barang bukti berupa rantai dan ponsel.


“Ada barang bukti yang diserahkan ke kami, ada rantai dan hape,” ujar Kasi Pidum Kajari Batam, Iqram Saputra didampingi JPU Adit usai proses tahap 2.

Menurut Iqram, pengakuan tersangka dalam proses wawancara menjelaskan bahwa JD tega melakukan kekerasan karena kesal terhadap sang anak. Yang mana anak korban sudah sering membuat kesal, sehingga ia merantai anak biar ada efek jera.

“Tujuan merantai agar anak jera, karena sudah sering membuat kesalahan, dan terakhir tak bisa ditolerir,” tegas Iqram.

Masih kata Iqram, penganiayaan terhadap sang anak ternyata sudah berulangkali terjadi. Bahkan terakhir sudah ada isi surat perjanjian yang diketahui RT/RW agar tersangka tak mengulangi lagi.

“Hanya jarak beberapa bulan, tersangka kembali mengulanginya. Jadi dilaporkan ke polisi oleh tetangga,” imbuhnya.

Atas perbuataannya, tersangka dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 76 C tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, ancaman pidana 3 tahun dan 6 bulan. “Ancaman maksimal tiga tahun dan enam bulan,” tegas Iqram.

Diketahui, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya, Zu, 35, di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai pada bulan November 2024 lalu.

Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga.

Saat ditemukan itu, wajah anak korban terlihat sudah membiru hingga ketakutan jika rantai itu dilepas. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update