Senin, 11 November 2024

Ibu Rumah Tangga di Batam Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – JE, seorang ibu rumah tangga di Batam dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Batam. Tuntutan hukuman itu dialamatkan Jaksa kepadanya karena dinilai terbukti menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Abdullah, menjelaskan terdakwa Julie terbukti melakukan tindak pidana membawa Warga Negara Indonesia (WNI) keluar wilayah negeri dengan maksud untuk dieksploitasi dan dilakukan kelompok yang terorganisasi.

Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: 2.593 Penumpang KM Kelud Tiba di Batuampar

“Perbuataan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sehingga tak ada alasaan pemaaf dan harus mendapat hukuman,” kata Abdullah.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian materil. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga (anaknya masih kecil).

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JE (menyebut nama lengkap) dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Abdullah.

Terdakwa JE juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dan membayar restitusi kepada para korban dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan restitusi. Namun apabila tak punya harta benda, maka diganti kurungan 3 bulan.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun kemudian ditunda majelis hakim yang dipimpin Yudith Wirawan hingga minggu depan, dengan agenda pledoi.

Baca Juga: Investasi Serampangan Pada SPAM Batam Berpotensi Hanya Pemborosan Tanpa Dampak

Dalam dakwaan, penangkapan Julie berawal dari laporan korban setelah mendapatkan eksploitasi saat bekerja di negara Kamboja. Dari laporan itu, polisi menangkap Julie yang diduga menjadi perekrut para korban melalui media sosial Facebook.

Para PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kamboja sebagai marketing. Dari pekerjaan itu, para PMI akan menerima upah sebesar USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan Bahasa Inggris.

Namun,setelah tiba di Kamboja para PMI dipekerjakan di perusahaan HONGLIE selama 18 jam. Bahkan, sampai sekarang para saksi korban (PMI) tidak menerima upah.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update