batampos – Penyidik Reskrim Polsek Lubukbaja menetapkan YA, 42, sebagai tersangka pembakaran kos-kosan di Kompleks Baloi Centre, Lubukbaja pada 8 November lalu. Kebakaran ini menyebabkan anak tirinya, Aida Setia Aulia, 8, meninggal dunia.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, penetapan tersangka terhadap YA dilakukan berdasarkan 2 alat bukti dan keterangan saksi. Kemudian, polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

”Sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Yudi kepada Batam Pos, Minggu (19//11).
Polisi awalnya menduga kebakaran tersebut akibat korsleting. Namun, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTv di sekitar lokasi, ditemukan kejanggalan.
Dari CCTv, terlihat seorang wanita datang ke kos-kosan mengenakan helm. Usai membakar, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
”Sejauh ini pemeriksaan baru terkait kebakaran. Belum mengarah sering atau tidaknya penga-niayaan terhadap korban,” kata Yudi.
Diketahui, tersangka sengaja membakar kosan tersebut karena sakit hati kepada suaminya. Tersangka cemburu karena suaminya kerap berkomunikasi dengan mantan pacarnya.
Yudi menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 187 KUHP ayat ke 2e dan atau ke 3e tentang pembakaran yang menyebabkan bahaya maut.
”Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka YA di Pelabuhan Roro Punggur, Nongsa, Jumat (17/11) sore. Rencananya, YA akan kabur menuju kampung halamannya di Jambi.
Kebakaran ini terjadi saat penghuni kos-kosan tengah tertidur pada Rabu (8/11) sekitar pukul 04.30 WIB. Api meng-hanguskan satu unit rumah yang berisikan enam kamar. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI



