Jumat, 8 November 2024

Ide Kebiri Muncul untuk Hukum Predator Remaja Putri

Berita Terkait

spot_img

batampos – Tragis, dua anak perempuan di bawah umur di Seibeduk, Batam, menjadi korban kebejatan orang terdekat yang harusnya menjadi pelindungnya.

Pertama, ZK yang masih duduk di bangku kelas V SD dirudapaksa oleh pamannya sendiri, OR, 37, warga Bukit Layang, Mangsang yang meru-pakan saudara dari bapaknya.
Korban yang berusia 12 tahun ini dirudapaksa berulang kali hingga hamil, dan kandu-ngannya kini berusia 7 bulan.

Korban kedua adalah C, 17. Ia dirudapaksa bapak kandung-nya sendiri, BD, warga Sei Daun, Tanjungpiayu. Pria 40 ta­hun yang bekerja sebagai kuli bangunan ini merudapak­sa anak sulungnya tersebut se­banyak 5 kali sejak tahun lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD, menga-takan, kasus ZK terungkap dari kecurigaan guru korban. Saat di sekolah, korban kerap terlihat pucat dan kondisi perutnya yang membesar.

”Guru sekolahnya kemudian memanggil ibu korban. Dan disarankan diperiksa,” ujar Alex di Mapolsek Sei Beduk kepada Batam Pos, Rabu (29/5).

Oleh ibunya, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan ultrasonografi (USG). Hasilnya, korban hamil. ZK mengaku dihamili pamannya.

”Pelaku ini ada hubungan sau­dara dengan korban. Pe­laku ini om korban,” jelas Alex.
Pelaku ditangkap pada 2 Mei lalu di kediamannya. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil USG.

”Pelaku ini merayu dan sering memberikan korban uang jajan,” ungkap Alex.

Sementara OR me­ngaku perbuatan bejatnya tersebut berawal saat ia kerap ber­ko­mu­nikasi de­ngan korban melalui WhatsApp.

”Chat-an, dan se­ring becanda. Saya lakukan di kos dan rumahnya,” ungkap OR.

OR, 37, tersangka pelaku rudapaksa keponakan, melihat hasil USG saat diperiksa di Polsek Seibeduk, Rabu (29/5). F. Dalil Harahap/Batam Pos

Ia mengaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali sejak Agustus 2023. ”Bapaknya korban saudara saya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Sementara untuk kasus kedua dengan korban remaja C, 17. Pelaku yang merupakan bapak kandung ditangkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Kemudian pelaku ditangkap pada 12 Mei lalu.

”Dua hari setelah laporan, pelaku ditangkap,” ujar Alex.

Dari pengakuan C, ia terpaksa melayani kebutuhan biologis ayahnya tersebut karena diancam.

”Pelaku me­ngan­cam jangan menceritakan dengan siapapun. Kalau tidak korban akan dimasukkan ke penjara,” ujar Alex.

Sementara itu, BD menjelaskan bahwa aksi bejatnya tersebut kerap dilakukan pada malam hari atau seluruh penghuni rumah sudah tertidur pulas. Dimana, ia mempunyai lima anak. Dua cowok dan tiga cewek.

BD mengaku perbuatannya tersebut dilakukan tanpa paksaan dan perlawanan dari anaknya tersebut.

”Waktu itu (korban) tidak ada menolak. Saya tidak akur dengan istri, pisah ranjang. Jadi sering sama anak di rumah,” ujarnya di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (29/5) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ayah kandung merudapaksa anak juga terjadi di Bengkong. Korban H, 13, yang merupakan siswi kelas 1 SMP dirudapaksa oleh ayah kandungnya HN, 47, sejak duduk di bangku kelas V SD.

Tak hanya ayah kandungnya, korban juga dirudapaksa pacarnya RM, 14. Pelaku juga berstatus pelajar kelas II SMP negeri di Bengkong.

Kasus ini terkuak dari laporan korban kepada pamannya. Korban mengaku dirudapaksa pacarnya di semak-semak kawasan Golden Prawn pada Februari lalu.

”Paman dan ayah korban datang (ke Polsek) membuat laporan. Lalu kami minta keterangan korban, dan korban mengatakan terakhir kali yang melakukan (pencabulan) ayah kandungnya,” kata Marihot.

Pencabulan yang dilakukan HN kepada anak kandungnya tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terakhir, HN melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Maret lalu.

”Sudah dilakukan sejak korban kelas V SD. Itu setiap malam,” ungkap Marihot.

HN yang ditemui di Mapolsek Bengkong mengaku perbuatannya tersebut mulai dilakukan sejak pisah ranjang dengan sang istri.

”Pertama kali (mencabuli) itu sudah ribut (dengan istri). Jadi saya mengobati bintik-bintik (bagian vital korban),” katanya.

Ia mengaku khilaf sudah melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya. Terlebih, saat ini ia berstatus duda dan kerap tidur bersama anak tunggalnya tersebut.

”Cerai sama istri 3 tahun lalu. Saya khilaf,” kata pria tukang servis barang elektronik ini.
Sedangkan pacar korban, RM, mengaku baru pertama kali mencabuli korban. Ia mengatakan sudah berpacaran selama 3 bulan dan kenal dengan korban dari media sosial Instagram.

”Saya sering nonton (film porno). Waktu itu jalan-jalan malam hari di semak-semak,” kata RM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. Sedangkan HN ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, kasus kekerasan seksual ini harus dicegah dengan meningkatkan pengawasan orangtua. Kemudian memberikan efek jera kepada pelaku.

”Predator-predator ini dikebiri saja. Karena membahayakan dan menghancurkan masa depan anak,” ujar Nugroho kepada Batam Pos, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman kebiri kepada para predator anak. Hukuman ini dinilai dapat mencegah kasus kekerasan seksual anak.

”Ini bagian menyelamatkan pelaku untuk tidak terus menerus dilakukan. Dicegah dilakukan upaya kebiri kimia,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat mengunjungi Mapolresta Barelang.

Menurut Kak Seto, terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat tersebut disebabkan tingginya libido para pelaku. Sehingga, pelaku mencari korban di sekitarnya.

”Kejahatan seksual itu didorong libido yang tinggi dari pelaku dan ketidaksanggupan mengendalikan seksualnya. Sehingga menyasar ke orang-orang terdekat, bah-kan ke anak kandung sendiri,” katanya.

Untuk itu, kata Kak Seto, hukuman kebiri ini harus mendapatkan persetujuan atau kesadaran para pelaku.

”Kebiri bukan hanya sekedar hukuman, tapi permintaan dari pelaku. Pelaku harus menyadari itu perbuatan yang tidak boleh diulangi,” ungkapnya.

 

Dijanjikan Bakal Dinikahi sebelum Dirudapaksa Pacar

Di tempat lain di Kabupaten Bintan, seorang remaja berinisal EA, 14, diduga menjadi korban pencabulan pacarnya, SL, 19, di pos kosong di Jalan Korindo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (23/5).

Pelajar kelas 7 SMP itu dijanjikan akan dinikahi apabila korban hamil sebelum dicabuli.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan, korban masih berstatus pelajar sedangkan pelaku merupakan buruh bangunan di Bintan.

Dia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya sering jumpa di acara yang digelar di tengah masyarakat. Karena sering jumpa, mereka berpacaran. SL kemudian sering membawa EA jalan-jalan.

AKP Rugianto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah pada Kamis (23/5) dini hari. Saat itu, orangtua korban panik karena putrinya baru pulang dini hari. Korban mengaku tidur di rumah temannya dan habis me­ngerjakan tugas sekolah.
Kemudian, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melihat foto anaknya sedang bersama tersangka.

”Tahunya dari tetangga yang menunjukkan foto pelaku sama korban berduaan, dan memberi tahu keluarga korban,” kata Rugianto.

Setelah itu, korban baru mengaku ke orangtuanya bahwa ia sudah dicabuli SL. Keluarga korban yang mengenal pelaku langsung mendatangi rumah SL.

”Ditanya sama orangtua korban, tapi pelaku tidak ngaku. Kemudian, pelaku dibawa dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Akhirnya SL mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru berpacaran dengan korban.

”Awalnya sering lewat, sering jumpa, nyapa-nyapa akhirnya pacaran,” ungkapnya.
SL mengakui sejak awal sudah ingin mencabuli korban tapi korban sedang datang bulan (haid).

”Tapi sesudah itu iya (merudapaksa),” akunya.
Sebelum mencabuli korban, dia sempat menjanjikan akan menikahi korban apabila korban hamil.

”Kalau dia (hamil), saya (janji) nikahi,” katanya.

Dia tahu bahwa korban masih anak di bawah umur. Namun, dia tega melakukannya karena alasan suka. ”Saya suka sama dia pak,” akunya.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI / SLAMET NOFASUSANTO

spot_img

Update