batampos – Bahan pengawet formalin pada ikan kering atau ikan asing dapat berdampak kepada kesehatan seperti penyakit hepatitis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengimbau pedagang ikan kering dan basah agar menghindari penggunaan bahan pengawet, seperti formalin, pada dagangannya.
Imbauan ini disampaikannya terkait temuan bahan pengawet oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam pada ikan asin dan ikan kakap putih di pasar tradisional di Kota Batam.
“Dampaknya bisa merusak hati, ” ujar Didi, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Ini Kata Kapolsek Nongsa Terkait Pekerja yang Tewas Tertimpa Besi di PT AMI
Dikutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan, formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menyengat.
Formalin biasanya di gunakan sebagai bahan perekat untuk kayu lapis dan desinfektan untuk peralatan rumah sakit serta untuk pengawet mayat.
Formalin dilarang dipakai untuk pengawet pangan. Formalin diketahui berbahaya untuk tubuh manusia karena diketahui sebagai zat beracun, karsinogen, mutagen yang menyebabkan perubahan sel dan jaringan tubuh, korosif dan iritatif.
Formalin sangat bahaya jika terhirup atau mengenai kulit dan tertelan.
Baca Juga: KM Bahtera Nusantara 03 Mulai Beroperasi Pekan Depan
Jika terhirup menyebabkan iritasi saluran pernafasan jika mengenai kulit dapat menyebabkan luka bakar, reaksi alergi, jika tertelan menyebabkan rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan perut, sakit kepala, kejang hingga koma.
“Dapat pula merusak hati, jantung, otak, ginjal, syaraf. Konsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkan kanker, ” tambah Didi.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan, menyebutkan, temuan ikan asin yang diduga mengandung berbahan formalin di sejumlah pasar tradisional Batam oleh Balai POM Batam, Dinas Perikanan Batam dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM), masih menunggu tindak lanjut dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam.
“Seperti apa nanti apakah disita atau dimusnahkan, lagi ditindaklanjuti oleh BPOM, ” ujar Ridwan Afandi, Jumat (17/2).
Baca Juga: Anniversary Smart Aurica School ke-8 ‘Sang Idola’
Terkait temuan ini, Ridwan mengaku ke depannya akan secara rutin sidak ke pasar-pasar tradisional bersama Balai Karantina dan BPOM secara berkala. “Karena memang ada ditemukan kita jadwaokan secara berkala rutin turun, ” tambah Ridwan.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, bersama dengan Dinas Perikanan Batam, dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Batam melaksanakan sidak di 14 lokasi pasardi Batam, Rabu (15/2).
Diantaranya pasar Mega Lagenda Batam Center, pasar Sentosa Plaza Sagulung, pasar Tiban Center, pasar Sei Beduk, pasar Jodoh, hingga pasar MB2 Batam Center.
Baca Juga: Stok Berkurang, Harga Pakaian dan Barang Seken di Aviari Naik
“Penggunaan bahan pengawet seperti formalin memang tidak dibenarkan. Untuk itu, karena ad laporan yang masuk, jadi kami tim turun, dan mengambil sampel,” ujarnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra