batampos – Kepolisian Sektor Sekupang mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana curat yang terjadi pada, Sabtu (8/4) kemarin. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial ASP, 24, yang merupakan warga Kampung Baru RT 003/RW 003 Kelurahqn Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang,
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan kronologis kejadiannya, berdasarkan keterangan korban yang merupakan imam di musala Darul Ulum Perum Glory, saat itu ia sedang melaksanakan salat subuh.
Kemudian setelah selesai melaksanakan salat sekira pukul 05.00 Wib, korban kembali ke kamar mess yang ada di belakang musala. Saat sampai di kamar korban tidak lagi menemukan HP dan uangnya di dalam dompet yang sebelumnya ada diatas kasur.
Baca Juga: Jeritan Hati Warga Tanjung Uncang Soal Air, Bantu Dong …
“Korban lantas melihat laptopnya di atas lemari juga tidak ada dan ternyata pintu jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000. Korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana bersama team melaksanakan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang adanya penjualan HP yang diduga milik korban melalui media sosial FJB.
Baca Juga: 2.425 Orang Tinggalkan Batam, Puncak Mudik Mulai Besok
Selanjutnya tim berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janjian COD dengan pelaku di SPBU Aviari Batuaji. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi COD. Pada saat akan transaksi pembayaran pelaku berhasil diringkus berikut dengan barang bukti 1 unit HP Realme C11 warna biru yang merupakan milik korban.
“Terhadap pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra