Sabtu, 5 Oktober 2024

Imbas Kenaikan Pajak Sektor Hiburan Sebesar 40 Persen Pengunjung THM Turun Drastis

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240129 213029 e1706548268722
Suasana di Kampung Bule Nagoya, Senin (29/1). F.Cecep Mulyana/Batampos

batampos – Kenaikan pajak sektor hiburan menjadi 40 persen sudah berdampak ke jumlah pe-ngunjung. Kini, rerata pengunjung ke Tempat Hiburan Malam (THM) turun hingga 60 persen.

”Pengunjung sangat sepi sekarang. Kalau persenan turunnya sampai 60 persen,” ujar Mustafa, Manajer Bar & KTV di kawasan Nagoya.

Ia mengaku sudah menerapkan kenaikan pajak tersebut. Sehingga, setiap malamnya kini pengunjung hanya berjumlah belasan orang saja. ”Biasanya hari biasa sampai puluhan, apalagi weekend. Sekarang paling ramai hanya belasan orang saja,” katanya.

Menurut Mustafa, beberapa pengunjung tempatnya tersebut beralih ke lokasi yang harga lebih murah. Ia mencontohkan harga minuman bir yang biasanya ditawarkan Rp 400 ribu kini harganya menjadi Rp 500 ribu per paketnya.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Pengunjung THM Turun Drastis

”Tempat hiburan banyak sekarang, pastinya pengunjung milih yang lebih murah,” ungkapnya.

Sementara Jimmi, manajer hiburan malam di kawasan Nagoya mengaku kenaikan pajak tersebut belum berdampak besar ke tempat kerjanya. ”Pengaruhnya ada ke pengunjung. Cuma penurunan belum besar, karena harga minuman tempat kami lebih murah,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Family, Ruslan Kasbulatov, mengeluhkan kenaikan pajak tersebut sangat membebani pengunjung hiburan. Sehingga, nantinya para wisman enggan untuk mendatangi dan berkunjung ke tempat hiburan di Kota Batam.

”Pajak itu kan dibebankan ke pengunjung, siapa yang mau. Imbasnya turis gak akan datang lagi,” kata pria mantan legislator DPRD Kota Batam ini.

Untuk itu, Ruslan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut. ”Kalau tetap pajaknya naik, lebih banyak orang karaokean di rumah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, memahami keluhan dari pelaku usaha jasa hiburan, setelah pemerintah menaikkan nilai pajak sektor hiburan.

Ia mengatakan bahwa pemberlakuan pajak hiburan 40 persen itu berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dijalankan mulai tahun ini. Pemerintah daerah di sini, katanya, hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atas harmonisasi undang-undang tersebut.

”Per 5 Januari hingga kini mulai berlaku. Ini sudah menjadi keputusan pusat, dan kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (28/1).

Keluhan yang muncul dari pelaku jasa hiburan, Azmansyah mengatakan bahwa semua prosesnya terus berjalan. Ia menjelaskan, undang-undang harus dibatalkan atau dikoreksi dengan UU baru atau dengan Perppu.

”Kami tidak bisa mengubah UU ini, atau menurunkan tarif pajak yang sudah ditetapkan dari pusat. Kami hanya meminta pelaku usaha jasa hiburan tetap menunggu hasil judicial review dari MK atas UU HKPD ini,” sebutnya.

Azmansyah menyatakan, Batam telah menetapkan pajak hiburan batas bawah yakni 40 persen. ”Kami ambil batas bawah, jadi keputusan untuk keberatan pajak hiburan ini tetap menunggu dari pusat,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Yofi Yuhendri

spot_img

Update