batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan imigran asal Afghanistan, MZW sebagai tersangka kasus pencabulan remaja 15 tahun.
“Hari inu sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (17/7).
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara. Kemudian hasil visum dan keterangan korban.
“Pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” katanya.
Diketahui, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban saat pertemuan pertama. Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online pada awal Juli lalu.
Aksi pelaku terkuak saat ayah korban memergoki anaknya dibawa menggunakan mobil di kawasan Bengkong. Saat itu, pelaku menjemput korban di dekat kediamannya.
Sebelumnya, MZW mengaku baru mengenal korban selama 10 hari. Ia mengaku intens berkomunikasi dengan korban dan sudah 2 kali bertemu. “Sudah dua kali bertemu,” katanya.
Diketahui, aplikasi kencan online kini banyak digunakan predator anak untuk mencari mangsanya. Bahkan, aplikasi tersebut di
Sementara Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial mengatakan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial (medsos) saat ini mempermudah predator anak mencari mangsanya.
“Penggunaan ponsel ini besar pengaruhnya. Jadi mempermudah mereka (predator anak),” ujarnya.
Untuk itu, Erry terus mengimbau para orangtua untuk mengontrol anaknya dalam penggunaan ponsel, khususnya medsos. Serta memberikan edukasi tentang bahayanya iming-iming orang yang baru dikenal. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI