Senin, 12 Januari 2026

Imigrasi Batam Amankan WNA Tiongkok dari Panda Club, Ini Kasusnya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
WNA yang ditangkap Imigrasi sedang diperiksa

batampos– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Senin malam (27/10), petugas melakukan operasi lapangan di kawasan Batam Kota, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah tempat hiburan malam, Panda Club, Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB, tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi. Hasilnya, satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial ,LK, diamankan dari salah satu ruangan klub tersebut.

“Selain itu, dua WN Tiongkok lainnya masih berstatus dalam pencarian. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa LK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS)untuk bekerja sebagai Marketing Manager,” katadia, Selasa (28/10).

BACA JUGA: Anggotanya Ditangkap karena Narkoba, Kepala Imigrasi Batam: Kami Hormati Proses Hukum

Namun, aktivitasnya di lokasi hiburan malam itu menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan izin keimigrasian yang berlaku.

“Petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai peraturan,” ujarnya.

Jefrico menegaskan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum serta merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Pengawasan tidak hanya sebagai pelaksanaan tugas rutin, tetapi juga menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga tertib keimigrasian di Batam,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi dan hotline 0821-8088-9090.

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperkuat fungsi penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia. (*)

Reporter: Azis

Update