
batampos – Sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Batam kembali menjadi sorotan. Meski Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tegas mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pelanggar, realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku justru hanya dikenai sanksi ringan seperti teguran atau deportasi.
Salah satu kasus yang menuai perhatian publik adalah pelanggaran oleh tenaga kerja asing di kawasan Opus Bay, yang hanya berujung pada teguran tanpa proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa keputusan penindakan terhadap pelanggaran WNA tidak bisa digeneralisasi. Setiap kasus diproses berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek.
“Pertimbangan kami meliputi tingkat pelanggaran, ada tidaknya unsur kesengajaan, kondisi kemanusiaan, alat bukti yang tersedia, serta pemenuhan unsur pasal yang disangkakan. Jadi, meskipun undang-undang memberikan ruang untuk sanksi pidana, implementasinya tetap disesuaikan dengan kondisi konkret di lapangan,” ujar Kharisma, Selasa (27/5).
Menurutnya, pendekatan individual terhadap setiap pelanggaran merupakan langkah yang adil dan proporsional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan berdasarkan fakta hukum dan bukan tekanan opini publik.
Menjawab keraguan masyarakat atas efektivitas hukuman berupa teguran, Kharisma menegaskan bahwa sanksi administratif seperti Surat Peringatan bukan tanpa dasar.
“Sanksi ini diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023. Jadi, ini merupakan instrumen hukum resmi,” katadia .
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Batam juga melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal atau tidak sesuai aturan.
Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan deportasi atau teguran administratif, tetapi juga mengevaluasi kembali penerapan hukum yang ada agar lebih tegas dan konsisten. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



