
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan berbagai upaya dalam pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Beberapa di antaranya yakni dengan melakukan patroli di perairan dan membaca gerak tubuh.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli laut untuk pemetaan jalur tikus, memperketat untuk penerbitan paspor dan membaca gerak tubuh seluruh WNI yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan maupun bandara.
Tessa menjelaskan, untuk kegiatan patroli laut gabungan yang dilaksanakan pada 23 Juni itu dalam rangka mewujudkan sinergi dan kolaborasi, serta implementasi program penegekan hukum.
Hal ini bertujuan sebagai upaya menjaga pertahanan negara di Kota Batam bersama Polisi Perairan, Lanal Batam, Kantor Syahbandar dan kantor kesehatan pelabuhan.
“Pada kesempatan kemarin adalah untuk pemetaan jalur pelabuhan tikus di perairan Tanjunguncang hingga ke Nongsa Batam,” katanya.
Kegiatan ini, lanjut Tessa rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah kegiatan ilegal. Salah satunya pencegahan keberangkatan PMI yang berangkat melalui jalur tidak resmi.
Tidak hanya pencegahan keberangkatan PMI melalui jalur ilegal, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai pencegahan masuknya orang asing ke Batam melalui jalur tidak resmi.
Sebagaimana diketahui, Kantor Imigrasi Batam juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang didalamnya ada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
“Tim Pora tidak hanya mengawasi orang asing, tapi WNI atau pun orang yang dari luar kota Batam yang berusaha melewati jalur tikus tanpa izin yang tidak sah,” katanya.
Dalam pengawasan bersama di perairan itu, Imigrasi Batam bersama instansi lainnya menemukan lima lokasi pelabuhan tikus yang diduga berpotensi menjadi kegiatan ilegal.
Sehingga, setelah diketahuinya lima titik pelabuhan tikus itu, Imigrasi Batam bersama dengan instansi terkait melakukan rapat untuk menentukan langkah yang bisa diambil bersama.
“Tentunya ini akan menjadi fokus dalam patroli kedepannya,” jelasnya.
Kemudian upaya selanjutnya dengan perketat penerbitan paspor. Sebagaimana diketahui, beberapa PMI berangkat keluar negeri dengan menggunakan paspor dengan tujuan wisata dan sampai diluar negeri ternyata tujuan mereka untuk bekerja.
“Layanan paspor di Batam juga meningkat signifikan. Kita juga mencegah kepada orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di Batam,” katanya.
Dalam hal ini, petugas wawancara di Bidang Pelayanan Dokumen Perjalanan disiagakan penuh. Baik di Kantor Imigrasi Batam maupun layanan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP).
Para petugas wawancara akan menyeleksi dari antrean paspor. Untuk pemohon yang tidak berdomisili di Batam, petugas akan meminta lampiran surat domisi dari petugas RT setempat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon itu mempunyai kegiatan di Batam dan mempunyai sanak saudara.
“Tapi kalau dari luar Batam kita verifikasi betul, apa tujuan pengajuan paspor ini. Jangan-jangan mereka nanti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan. Apakah itu untuk bekerja dì Malaysia atau lainnya,” jelasnya.
Dalam penerbitan paspor ini, Imigrasi Batam selalu mengantisipasi bagi pemohon yang mempunyai identitas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab, dari beberapa kasus PMI ilegal selama ini, mayoritas berasal dari NTT dan NTB.
Begitu juga untuk pengawasan dilakukan di bandara terhadap orang-orang yang datang ke Batam. Dimana tujuannya bukan untuk wisata melainkan untuk bekerja.
“Kita ada tim disana (bandara) untuk mengamati orang tersebut,” katanya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah



