Sabtu, 14 Maret 2026

Imigrasi Batam Deportasi 77 WNA

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 77 Warga Negara Asing (WNA) dari Januari hingga September 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan, para WNA tersebut melanggar berbagai aturan yang ada di Indonesia. Sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.

“Mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat satu uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya, Senin (12/9/2022).

Ia mencontohkan pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan tindakan tidak sesuai izin tinggalnya, lalu ada juga yang tinggal melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Over stay,” ujar Subki.

Berdasarkan data dari Imigrasi Batam, WN Myanmar paling banyak melakukan pelanggaran, sebanyak 23 orang.

Lalu, disusul WN Tiongkok sebanyak 17 orang, WN Singapura 14 orang, WN Malaysia 11 orang.

Pelanggaran juga dilakukan oleh WN Filipina sebanyak 5 orang, WN Sri Lanka 2 orang, WN Vietnam 2 orang.

“WN India, WN Amerika Serikat dan WN Inggris juga melakukan pelanggaran, ada satu orang yang melakukan pelanggaran,” ujar Subki.

Subki mengatakan ada juga WNA melakukan pelanggaran saat akan masuk ke Batam. Pelanggarannya itu berlaku tidak sopan.

“Mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Subki.(*)

Reporter: Fiska Juanda

SALAM RAMADAN