Kamis, 22 Januari 2026

Imigrasi Batam Imbau Masyarakat Daftar Pembuatan Paspor Secara Online

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pegawai Imigrasi Batam melayani masyarakat yang ingin mengurus paspor. Foto: Yulitavia/Batam Pos

batampos – Kantor Imigasi Kelas I Khusus TPI Batam Kanwil Kumham Kepri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dalam pengurusan paspor.

Kasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kanwil Kumham Kepri, Ikbal Bangsawan, mengatakan, untuk menghindari pengurusan paspor melalui Calo, pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Ia menjelaskan dengan berbagai kemudahan melalui M-paspor, dan biaya yang cukup murah bisa membuat masyarakat mengurus sendiri berkas paspornya.

“Semua sudah transparan. Termasuk soal biaya pengurusan. Misalnya untuk paspor VIP yang langsung jadi sehari ada biaya percepatan Rp1 juta dan ditambah biaya pengurusan paspor normal sesuai dengan pilihan mulai dari Rp350 ribu, dan Rp650,” jelasnya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Niatnya Bantu Kawan Lama, IRT di Batam Malah Berurusan dengan Hukum

Setiap pengurusan paspor sudah ada ketentuan biayanya. Pembayaran juga dilakukan melalui rekening bank. Sehingga tidak ada lagi transaksi biaya yang bersentuhan dengan petugas imigrasi.

“Karena semua sudah ada biayanya, jadi masyarakat tinggal ikut aturannya saja lagi. Biaya juga sudah sudah jelas,” ujar Kasi Dokumen perjalanan Imigrasi Batam, Ikbal saat ditemui di ruangannya.

Petugas juga berupaya memberikan kemudahan pelayanan untuk pengurusan paspor, terutama bagi pemohon yang tidak memiliki gadget untuk mendaftar melalui aplikasi M-paspor.

Baca Juga: Pelanggan Wajib Memberikan Izin untuk Pengantian Meter Air

“Tetap kami layani. Masyarakat bisa datang ke kantor, dan nanti akan dibantu petugas. Kami akan bantu melalui smartphone yang ada di kantor Imigrasi,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang bisa mendownload aplikasi M-Paspor, bisa langsung melakukan pendaftaran di Aplikasi yang tersedia di playstore. Kemudian melakukan pengisian formulir dan melakukan pengimputan data pribadi sesuai dengan data asli yang dimiliki pemohon.

Diaplikasi tersebut, akan tertera jadwal dan sistem pembayaran, pembayaran dapat dilakukan di Bank atau di loket pembayaran yang telah ditunjuk.

“Setelah itu, proses biometrik, seperti pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, tentunya sesuai jadwal yang telah ditentukan, melalui aplikasi itu,” terang Ikbal.

Baca Juga: Oknum PNS Pemko Batam Melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak

“Hal terpenting saat proses biometrik, harus membawa berkas asli, disertai fotocopy masing-masing satu lembar, kemudian berkas akan di verifikasi oleh petugas,” sambungnya.

Ikbal menambahkan, saat ini belum ada penambahan kuota pembuatan paspor. Kuota untuk M-Paspor, masih untuk 200 orang perhari.

Kemudian ada layanan prioritas sebanyak 50 orang perhari, seperti penyandang disabilitas, Ibu hamil, Lansia diatas 60 tahun dan anak dibawah 5 tahun. Untuk layanan ini bisa langsung datang ke kantor imigrasi Batam.

“Untuk pengurusan percepatan juga ada, baik itu Paspor Biasa yang biayanya Rp 350 ribu, maupun E-Paspor yang biayanya Rp 650 ribu, keduanya ditambah biaya percepatan sebesar Rp 1 juta,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Update