Minggu, 24 November 2024

Imigrasi Batam Layani Paspor Simpatik hingga 25 Januari, Daftarnya lewat WA

Berita Terkait

spot_img
Salah satu warga Batam memanfaatkan layanan paspor di hari Minggu – F Dokumentasi Kantor Imigrasi Batam untuk Batam Pos

batampos – Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) selama 7-25 Januari 2023.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Doni Purwokohadi mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.


Baca Juga: Website Dinas CKTR Pemko Batam Dibajak

Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah membuka layanan paspor simpatik tersebut pada, Minggu (8/1) lalu di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay. Layanan ini, dibuka mulai pukul 09.00 hingga selesai.

“Untuk kuota kita buka sebanyak 20 pemohon. Dalam layanan ini, tidak melayani layanan paspor prioritas, paspor hilang dan paspor rusak,” ujarnya, Senin (9/1).

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran melalui WhatsApp ke nomor 0812-7786-9894. Dengan format, NAMA#NIK KTP# ALAMAT# JUMLAH PEMOHON# PASPORSIMPATIK.

“Pendaftaran kami mulai buka di pukul 07.00 sampai 08.00,” katanya.

Baca Juga: Ekonomi Batam Lebih Tangguh, Ini 16 Sektor Usaha Diprediksi Berkembang di Tahun 2023

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim menjelaskan, Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi.

“Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

Baca Juga: 642.542 Penumpang Naik dan Turun di Batam selama Libur Nataru

Pelaksanaan Paspor Simpatik didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023.

Selain layanan Paspor Simpatik, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Update