Senin, 2 Desember 2024

Imigrasi Batam Luncurkan Layanan Pioneer, Ini Kelebihannya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melayani masyarakat yang hendak membuat paspor. Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. meluncurkan Pelayanan Immigrasi On Emergency (PIONEER) khusus bagi pemohon paspor dalam kondisi darurat. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meluncurkan Pelayanan Immigrasi On Emergency (PIONEER). Layanan ini merupakan bentuk inovasi layanan Imigrasi Batam bagi pemohon paspor dalam kondisi darurat/emergency, mendesak dan tidak dapat dihindari.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam adalah pelayanan publik.


Sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat, Imigrasi Batam senantiasa memunculkan inovasi.

“Inovasi PIONEER bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan rujukan segera ke Rumah Sakit di Luar Negeri,” ujarnya.

Salah satunya adalah Pelayanan Emergency Paspor pada Kamis (13/10) lalu. Dimana petugas Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Seksi Dokumen Perjalanan mendatangi RSBK.

Petugas Imigrasi Batam melakukan proses foto dan pengambilan biometri langsung di rumah sakit tempat pemohon dirawat.

“Sebelumnya, keluarga pemohon yang membutuhkan pelayanan Emergency paspor menghubungi Kantor Imigrasi Batam untuk mengajukan layanan PIONEER,” katanya.

Dalam memberikan layanan, petugas Imigrasi Batam menuju lokasi pemohon menggunakan layanan paspor keliling dan mobile unit SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) pada waktu yang telah ditentukan.

Setelah proses foto dan pengambilan biometrik, paspor akan memasuki tahapan alokasi dan cetak.

Ia menambahkan, bagi masyarakat Batam yang membutuhkan layanan PIONEER, bisa mendangi kantor dengan membawa surat rujukan dari Rumah Sakit pasien atau hubungi 0811 6470 0070; Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan paspor sesuai ketentuan; Melakukan scan data.

Petugas menuju lokasi Rumah Sakit tempat pemohon dirawat inap untuk melakukan foto dan biometrik pemohon kemudian dilanjutkan ke tahapan pengalokasian paspor dan pencetakan paspor serta Penyerahan paspor dan penutupan aplikasi pada alur serah paspor selesai.

“Kegiatan PIONEER dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update