Minggu, 29 September 2024

Imigrasi Batam Perketat Pintu Keluar Bagi WNI

Berita Terkait

spot_img
Pelabuhan Batamcenter 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Suasana di Pelabuhan Batam Center. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan terhadap pintu keluar bagi warga negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Internasional Batamcenter.

Peningkatan pengawasan ini, guna mengantisipasi adanya pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berangkat ke luar negeri, terutama di momen jelang lebaran.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan, antisipasi terhadap adanya dugaan PMI ilegal akan dioptimalkan, memalui setiap pintu keluar.

Baca Juga: Bawa Tanaman Dari Malaysia, Pedagang Bunga di Batam Dipenjara

Sebagai penegak hukum, Imigrasi Batam selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik.

“Karena ada momen jelang lebaran, dikhawatirkan ada yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi PMI non prosedural,” kata dia, Jumat (7/4/2023).

Ia menyebutkan niat WNI untuk menjadi PMI non prosedural masih cukup tinggi, pasca ada deportasi masal yang dilakukan selama musim Covid-19.

Hal ini terbukti berdasarkan hasil laporan petugas Imigrasi, Tahun 2023 saja, hingga dibulan Maret ini, jumlah penundaan tercatat sebanyak 3072 orang.

Baca Juga: Pelni Buka Penjualan Tiket Peak Season Rute Batam ke Belawan di Tanggal 17, 18, dan 19 April 2023

“Ini diketahui saat mereka akan berangkat. Jadi melalui berbagai prosedur, kami menunda keberangkatan mereka, karena adanya dugaan sebagai PMI ilegal,” kata Subki.

Pelabuhan Internasional Batamcenter menjadi salah satu tempat yang dikunjungi Menkopolhukam Mahfud MD di Batam.

Pelabuhan ini menjadi perhatian, karena diduga menjadi salah satu pintu keluar PMI ilegal. Subki melanjutkan tugas dan fungsi Imigrasi bukan hanya mengeluarkan paspor bagi pemohon.

Namun juga harus melakukan pengawasan diberbagai titik. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan Internasional tempat tersedianya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca Juga: Waspada Parkir Motor di Depan Rumah, Bisa Jadi Target Pencurian Seperti di Batuaji

Selain memberikan pelayanan, kewajiban Imigrasi adalah melakukan pengawasan.

Sebagai wilayah yang berbatasan dengan 2 (dua) negara, Malaysian dan Singapura, upaya Imigrasi Batam terhadap WNI adalah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah PMI Ilegal.

“Kita tidak bekerja sendiri. Di pelabuhan, kita memiliki banyak instansi, lembaga dan polisi yang saling mendukung. Perangkat pemerintahan di sektor pencegahan PMI ada banyak. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, kami harus saling bekerja sama.” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Sagulung Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ruli Kampung Bumi Aji

Penundaan keberangkatan WNI yang diduga sebagai PMI non prosedural sejak tahun 2022 lalu.

Berdasarkan data seluruh petugas Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI dugaan PMI Ilegal sebanyak 7932 orang.

Tahun 2023 saja, hingga dibulan Maret ini, jumlah penundaan tercatat sebanyak 3072 orang.

“Angkat ini bisa terus bertambah. Makanya kami akan meningkatkan pengawasan, agar tidak ada lagi PMI non prosedural,” ungkapnya.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update