Rabu, 14 Januari 2026

Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan Orang Asing

spot_img

Berita Terkait

spot_img
APOA mempercepat proses pelaporan dan meminimalisasi potensi pelanggaran.
(f. Rengga Y / Batam Pos)

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Batam dengan menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kegiatan ini menyasar para pengusaha hotel dan penginapan di Batam serta berlangsung di Ballroom Wyndham Panbil Batam, Rabu (26/3).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa aplikasi ini memiliki peran penting dalam mempercepat proses pelaporan serta meminimalisasi potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.

“Aplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak,” ujarnya.

Hajar Aswad membagikan pengalamannya saat bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Ia menyebut banyak pengelola penginapan di sana mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan tamu asing yang membuat kerusuhan, merusak fasilitas, atau tidak membayar saat check-out.

“Sering kali, kasus seperti ini membutuhkan waktu lama untuk ditangani karena data tamu harus dicari terlebih dahulu. Namun, dengan adanya aplikasi ini, koordinasi bisa lebih cepat antara pengelola hotel, Imigrasi, dan kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada laporan serupa di Batam. Namun, dengan kehadiran APOA, Imigrasi berharap dapat memperkuat sinergi dengan Polri serta instansi terkait, seperti Kesbangpol, dalam memantau keberadaan orang asing.

Selain mempermudah koordinasi, aplikasi ini juga mendukung kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan tamu asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tentu setiap tindakan di lingkungan penginapan tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel. Namun, dengan adanya APOA, pemilik penginapan memiliki alat yang lebih efektif untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan (orang asing) sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (*)

Update