batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY). Pria 41 tahun ini merupakan pelaku penipuan di negara asalnya di Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menjelaskan pemulangan YY menggunakan dokumen yang sudah disetujui antara Imigrasi dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
“Pagi ini YY diberangkatkan menuju Bandara Soeta dan akan dipulangkan menggunakan maskapai Jepang,” kata dia usai Konfrensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Selasa (12/3).
Ia menjelaskan YY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun mengajukan izin tinggal terbatas 13 Juni 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. “Saat itu belum masuk blue notice,” tegasnya.
Baca Juga:Â Yasuke, Buronan Interpol Jepang Segera Dideportasi
YY juga sebelumnya pernah bekerja di PT Waringin Jaya Steel. Ia bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Beberapa barang bukti ditemukan saat penangkapan YY di Perairan Bulang Januari lalu di antaranya telepon genggam, handphone, hingga kartu kredit yang digunakan untuk biaya hidup YY selama berada di Indonesia.
“Tidak ada uang tunai. Kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa handphone, laptop, kartu kredit, dan sebuah buku,” kata dia saat konfrensi pers pemulangan YY.
Ia menjelaskan YY pernah bekerja di Indonesia melalui sebuah perusahaan. Menurutnya, biaya hidup YY berasal dari hasil pekerjaannya di Indonesia. Ia bekerja selama kurang lebih satu tahun, dan sebelum dikeluarkannya buronan interpol oleh kepolisian Jepang.
“Semua dokumen pemulangan sudah selesai, dan hari ini berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Pria 41 tahun ini merupakan DPO Polisi Jepang atas kasus penipuan terhadap 740 warga Jepang. Sementara kerugiannya hampir 40 juta Yen mata uang Jepang.
YY ditangkap dalam operasi yang digelar Polairud Polresta Barelang Januari lalu. Saat penangkapan YY bersama beberapa orang lainnya yang diduga akan bekerja ke Malaysia tanpa dokumen resmi. (*)
Reporter: Yulitavia