Jumat, 16 Januari 2026

Imigrasi Batam Tangkap Puluhan WNA Ilegal, Termasuk Buruh Proyek dan Koordinator Perekrutan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Puluhan warga negara asing (WNA) yang diamankan pada operasi gabungan Wira Waspada yang digelar sepanjang April hingga Mei 2025 saat rilis di kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam operasi gabungan bertajuk Wira Waspada yang digelar sepanjang April hingga Mei 2025. Operasi ini difokuskan di sejumlah wilayah rawan pelanggaran keimigrasian, seperti Tanjung Uncang dan Marina,Sekupang.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyebutkan para WNA tersebut diduga kuat melanggar izin tinggal serta menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam untuk menjalani proses hukum dan persiapan deportasi ke negara asal.

“Mereka masuk dengan visa wisata, namun faktanya ditemukan bekerja sebagai buruh dan pekerjaan lainnya yang tidak sesuai izin tinggal,” ujar Hajar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5).

Baca Juga: Hujan Sesaat, Beberapa Titik di Nongsa Kebanjiran, Termasuk Jalan Depan Kantor Camat

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua WN Tiongkok yang diketahui bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan Opus Bay di kawasan Marina City, Tanjung Uncang. Keduanya ditemukan menginap di salah satu penginapan di Batam Center pada 7 Mei 2025.

“Mereka telah melebihi batas izin tinggal dari visa wisata dan bekerja sebagai buruh, yang jelas-jelas melanggar aturan keimigrasian,” ujar Hajar.

Lebih lanjut, dari penyelidikan diketahui bahwa keduanya direkrut oleh subkontraktor asal Surabaya. Kasus ini kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi bersama Polda Kepri.

Selain itu, petugas juga mengamankan 17 WN Myanmar. Dari jumlah tersebut, 10 orang terbukti melebihi izin tinggal, sementara enam lainnya masih dalam masa izin tinggal yang sah. Namun, satu orang berinisial TS yang berstatus sebagai pencari suaka di Indonesia, diduga menjadi koordinator dari 16 WN Myanmar lainnya.

TS diketahui memberikan akomodasi dan transportasi kepada para WNA tersebut serta diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.

Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan di Singapura, seperti pelayan restoran, perawat, dan asisten rumah tangga.

“Mereka kerap berpindah-pindah hotel untuk menghindari deteksi petugas, karena aktivitas ini dilakukan secara diam-diam,” ujar Hajar.

Baca Juga: Polresta Barelang Tengah Gencar Tindak Pungli, SPMB Salah Satu Sasaran

Dalam operasi pada 15 Mei, petugas juga mengamankan satu WN Kanada berinisial DJM di kawasan OS Hotel, Batam Kota. DJM dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban umum dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Pemulangan akan dilakukan setelah pemeriksaan medis dan dinyatakan layak untuk dideportasi,” kata Hajar.

Sementara itu, tiga WN Bangladesh juga turut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian.

Seluruh WNA yang diamankan dinyatakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

“Imigrasi Batam berkomitmen menjaga integritas wilayah dengan memastikan hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif yang boleh tinggal dan berkegiatan di Batam. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar yang mengancam ketertiban dan keamanan,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update