batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kantor Wilayah Kumham Kepri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Singapura saat pembuatan paspor Indonesia.
Warga Singapura berinisial S ini mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan Indonesia berdasarkan syarat untuk pembuatan paspor.
Seperti diketahui dari aplikasi M-Paspor syarat untuk mengajukan paspor WNI harus mengajukan dokumen seperti KTP, KK, Ijazah atau akta lahir, jika sudah menikah melampirkan buku nikah.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Anggi Andriyudo, mengatakan petugas menerima permohonan, dan melanjutkan ke tahap wawancara.
Saat pengecekan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian data. Sehingga petugas melakukan wawancara mendalam kepada WN Singapura tersebut.
Baca Juga:Â Pemotor yang Terlibat Kecelakaan Maut di Marina Ternyata Pelaku Curanmor
Ia menjelaskan upaya pelaku terjadi, Rabu, 29 Maret 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
“Petugas curiga saat wawancara, pelaku ini tidak bisa memberikan jawaban dengan benar. Keterangan yang didapat petugas tidak sesuai, dan saat ditanyai lebih dalam mengenai dokumen kependudukan yang dikantongi, pelaku tidak bisa menjelaskan dengan baik dan benar,” bebernya.
Petugas mengajukan wawancara mendalam terkait asal sekolah, termasuk tempat kelahiran yang dilampirkan dalam pembuatan paspor.
Petugas juga melakukan tes kebangsaan seperti dasar negara Pancasila. Namun pelaku tidak bisa, dan hanya diam saat petugas menanyakan terkait hal itu.
“Atas dasar temuan tersebut, petugas langsung mengamankan WNA tersebut, langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Terlibat Pengeroyokan, Lima Remaja di Batam Dihukum Hormat Bendera
Setelah wawancara mendalam, pelaku akhirnya mengaku sebagai WN Singapura. Hal ini didukung dengan penunjukkan dokumen paspor berkebangsaan Singapura kepada petugas.
Yudo mengungkapkan motif pelaku nekat membuat paspor Indonesia, karen ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Selain itu, alasan ingin mendapatkan dana pensiun penuh usai melepas kewarganegaraan juga disampaikan pelaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menetapkan S sebagai tersangka kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Pelaku melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Selanjutnya, petugas juga akan menelusuri pihak yang membantu pelaku mendapatkan dokumen kependudukan Indonesia.
“Lagi kami dalami, sebab itu merupakan materi penyidikan. Kami akan telusuri jika ada oknum lain yang terlibat dalam pengadaan dokumen palsu ini,” tegasnya.
Baca Juga:Â Tergiur Tawaran Kerja Kawan Lama, 2 Pria di Batam Dihukum Penjara 11 Tahun
Yudo menambahkan, ini merupakan kasus pertama di Kota Batam, dan berhasil digagalkan oleh petugas.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan mengatakan berkas perkara telah lengkap dan cukup alat bukti.
“Sekarang tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata dia. (*)
Reporter: YULITAVIA