Jumat, 16 Januari 2026

Imigrasi Batam Terbitkan 15.437 Paspor Elektronik dalam 2 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua pemohon paspor merekam data di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, beberapa waktu lalu. Pemohon paspor elektronik masih minim meski kuota yang disediakan cukup banyak.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam mencatat telah menerbitkan sebanyak 15.437 paspor elektronik sepanjang Januari hingga Februari 2025. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap dokumen perjalanan dengan teknologi terbaru.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan bahwa pada Januari pihaknya menerima 7.715 permohonan pembuatan e-paspor. Sementara itu, pada Februari jumlahnya meningkat tipis menjadi 7.722 permohonan.

“Untuk data bulan Maret, belum keluar laporannya. Masih dalam proses hingga akhir bulan,” kata dia, Kamis (3/4).

Setiap hari, layanan pembuatan paspor di Imigrasi Batam dapat menampung hingga 200 pemohon melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, terdapat kuota khusus bagi 50 pemohon prioritas serta layanan percepatan bagi 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang mengajukan melalui aplikasi.

Sejak 1 Desember 2024, Imigrasi Batam telah menerapkan kebijakan penerbitan 100 persen paspor elektronik. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa mengajukan pembuatan paspor biasa.

“Sekarang sudah tidak bisa mengajukan pembuatan paspor biasa. Kami hanya melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor,” ujar Kharisma.

Mengenai biaya pembuatan, e-paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif sebesar Rp650 ribu. Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya mencapai Rp950 ribu.

Tarif baru ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, biaya paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sebesar Rp650 ribu, namun sejak 17 Desember 2024 terjadi penyesuaian tarif.

“Ini merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan kami hanya menjalankan aturan tersebut. Jadi, sejak 17 Desember ada perubahan tarif untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku lebih lama,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update