
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak 74 permohonan paspor dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdillam, mengatakan, apaila dalam proses wawancara diindikasi tidak sesuai persyaratan dan identitas di luar Batam, maka otomatis permohonan paspor itu ditolak.
“Ada penolakan itu karena alasan terindikasi bekerja secara non prosedural. Dari 74 itu, 35 persennya karena alasan itu,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Adapun untuk alasan lain penolakan itu karena tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37 persen. Kemudian alasan lain adalah, karena tidak bisa melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28 persen.
“Penolakan terbanyak kita lakukan terbanyak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebanyak 57 permohonan,” jelasnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah



