Jumat, 27 September 2024

Imigrasi Batam Tolak Keberangkatan 1.356 WNI Keluar Negeri

Berita Terkait

spot_img
imigrasi autogate
Ilustrasi. Sejumlah penumpang melewati pintu autogate di Pelabuhan Harbour Bay. Foto: Imigrasi Batam untuk Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 1.356 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri dalam 3 bulan. Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, penundaan ribuan WNI tersebut dilakukan di Pelabuhan International Batam Center dan Pelabuhan International Harbourbay. Sebab, dua pelabuhan yang cukup padat itu kerap dimanfaatkan oleh WNI yang bertujuan untuk bekerja secara ilegal keluar negeri.



“Penundaan itu dilakukan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri dan diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Terjadi Dua Kali

Ia melanjutkan, jumlah tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kurun waktu September hingga November 2022. Penolakan WNI yang akan berangkat untuk menjadi PMI ilegal ini jadi fokus utama petugas Imigrasi Batam di pelabuhan.

Ketika berada di pelabuhan petugas akan mempertanyakan tujuan WNI itu untuk berangkat.

“Kalau ada indikasi mengarah ke pekerja akan kita tolak. Itu ada kita tolak. Kita juga ada BP2MI juga. Sebelum Imigrasi ada BP2MI yang justru menyaring orang ini,” katanya.

Terhadap WNI yang tidak diizinkan berangkat itu, nantinya Imigrasi akan mencatat semua identitas dari WNI yang ditolak berangkat itu. Sehingga, ketika suatu saat WNI itu akan berangkat dari pintu keluar lain akan ditolak secara otomatis.

Baca Juga: Tabrak Pohon, 2 Pengendara Motor Tewas di Tanjakan Bukit Daeng

Tidak hanya WNI, dalam kurun waktu yang sama juga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan penolakan pendaratan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan International Batam Center dan Pelabuhan International Harbourbay. Dalam kurun waktu itu, ada 56 WNA yang ditolak masuk ke Batam.

“Diantaranya Warga Negara India 23 Orang, Malaysia 11 Orang, Myanmar 7 Orang, dan 15 Orang Warga negara asing lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, WNA tersebut sebagian besar ditolak masuk karena terindikasi tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia. Selain itu, tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan SE Satgas Covid-19.

“Mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update