batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sepanjang tahun 2023 sebanyak 8.243 orang ditolak keberangkatannya ke luar negeri dari wilayah Kota Batam.
Pencegahan WNI ini terjadi di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menjelaskan penolakan itu melalui berbagai tindakan profiling ketika pemohon mulai mengajukan pembuatan paspor.
Baca Juga:Â 7 Kasus Covid-19 di Batam: 2 Pasien Dirawat dan 1 Meninggal Dunia
Ia menjelaskan, mengingat Batam merupakan lalu linta perjalanan internasional terpadat di Kepri, banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan ilegal, seperti menjadi tenaga kerja ilegal.
“Kami punya data. Jadi setiap orang yang sudah masuk database terindikasi sebagai TKI ilegal akan menjadi dasar. Selain itu, penguatan pengawasan juga terjadi selama proses wawancara. Sehingga petugas bisa mengindikasi, jika ada indikasi pelanggaran tersebut,” jelasnya, saat penyampaian capaian akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kamis (21/12).
Selain itu terdapat 405 permohonan paspor yang ditunda karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara non prosedural.
Baca Juga:Â Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Demo Relokasi Warga Rempang, Ruang Sidang Penuh
Lanjutnya, dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 609 tindakan, dan melakukan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 5 kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.
“Sudah disidangkan, termasuk salah satu WNA Singapura yang ingin mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan paspor di Batam. Selain itu ada juga WNA asal Myanmar,” jelasnya. (*)
Reporter: Yulitavia