batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menunda atau menolak penerbitan sebanyak 191 paspor sepanjang tahun 2024. Penundaan ini dilakukan karena dokumen tersebut terindikasi akan digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Batam juga berhasil menggagalkan keberangkatan 3.337 orang yang diduga akan menjadi PMI ilegal. Pencegahan ini dilakukan di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batamcenter, Sekupang, serta Bandara Hang Nadim.
“Kami terus memperketat pengawasan terhadap pembuatan paspor untuk mencegah perjalanan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, Rabu (15/1).
Hajar menjelaskan bahwa letak geografis Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadikannya wilayah yang rawan terhadap praktik TPPO.
Hal ini mendorong Imigrasi Batam untuk memperketat sistem pembuatan paspor sekaligus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami telah bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon PMI secara berkala,” tambahnya.
Sebagai upaya penyebaran informasi keimigrasian, Imigrasi Batam juga melaksanakan program Desa Binaan Imigrasi. Program ini melibatkan perangkat desa di Kelurahan Batam Center, Kelurahan Tiban, serta Pondok Pesantren Abdul Dhohir di Sekupang.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat lebih memahami pentingnya prosedur resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” jelas Hajar.
Selain upaya pencegahan PMI ilegal, Imigrasi Batam mencatat peningkatan penerbitan paspor pada tahun 2024. Sebanyak 107.775 paspor diterbitkan, terdiri dari 59.057 paspor biasa dan 48.718 paspor elektronik.
“Jumlah ini meningkat lima persen dibandingkan dengan tahun 2023, di mana kami hanya menerbitkan 102.339 paspor yang terdiri dari 76.541 paspor biasa dan 25.798 paspor elektronik,” ungkapnya.
Hajar berharap masyarakat Batam terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas TPPO dan PMI nonprosedural dengan menaati prosedur resmi pengurusan dokumen perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan perjalanan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi,” ujarnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana