batampos – Pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam terus ditingkatkan.
Hal ini terbukti dengan ditundanya keberangkatan 2.715 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia dan Singapura sepanjang periode Januari hingga Maret 2023.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana mengatakan pengawasan terhadap kegiatan WNI yang ingin berangkat ke luar negeri sudah dimulai sejak pengurusan dokumen keimigrasian.
Petugas akan mencermati tujuan pemohon paspor ketika akan mengurus dokumen paspor. Hal ini juga bisa mengindikasi dini adanya penyalahgunaan dokumen paspor untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Petugas sudah memiliki cara tersendiri untuk mengidentifikasi. Sehingga adanya dugaan WNI yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak resmi bisa dicegah,” kata Ritus Minggu (1/4).
Baca Juga:Â Diduga Hendak Perang Sarung, Polisi Bubarkan Remaja, 4 Orang Diamankan
Ia menjelaskan menurut data statistik Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam, selama tahun 2023 ini, pihaknya berhasil menghimpun 2.715 orang.
Ribuan orang tersebut diputuskan untuk penundaan keberangkatan karena diduga PMI ilegal. Langkah pencegahan seperti ini adalah upaya imigrasi dalam mengendalikan pengiriman PMI ilegal ke negara tetangga.
Ia merinci penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan oleh petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Batamcenter. Petugas sudah menunda keberangkatan 1.355 WNI.
Berikutnya, penundaan keberangkatan jua dilakukan di Pelabuhan Citra Trituna dengan jumlah 1.211 orang. Dan diikuti Pelabuhan Sekupang Internasional sebanyak 149 orang.
“Khusus untuk bulan Maret ini, jumlah PMI yang ditunda keberangkatannya adalah sebanyak 678 orang dengan rincian 462 orang (TPI Citra TriTunas), 184 (TPI Batam Center), dan 32 (TPI Sekupang).
Baca Juga:Â BP Batam Libatkan Konsultan Internasional Bahas Rencana Pengembangan Pulau Rempang dan Galang
Ritus melanjutkan dalam setiap pemeriksaan Keimigrasian di area Keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang.
Serta meminta mereka menunjukan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri.
Wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal.
Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas Imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal, maka petugas pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan.
“Langkah ini terus dilakukan, dan akan dioptimalkan. Ke depan tentunya diharapkan tidak ada lagi PMI non prosedural yang berangkat ke luar negeri, terutama dari Batam ini,” ungkapnya. (*)
Reporter : YULITAVIA