Rabu, 13 November 2024

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.780 PMI Non Prosedural

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Penyerahan 22 PMI yang diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Kamis (20/1). (F. Eusebius Sara )

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 2.780 orang yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural menuju Malaysia dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center. Data itu akumulasi penindakan sepanjang tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, saat proses keberangkatan di pelabuhan internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.

Baca Juga: Antispasi Penculikan, Anak Harus Menunggu di Dalam Sekolah

Untuk WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diantaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

“Jika tidak memenuhi persyaratan dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya,” ujar Subki, Selasa (20/12).

Ia menjelaskan, tata cara pemeriksaan saat keberangkatan mengacu pada peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Baca juga: Libur Nataru Usai, Penumpang Kapal Kelud Kembali Normal

Saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan melakukan wawancana singkat untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapan dokumen serta tujuan pelaku perjalanan.

“Sehingga dari proses wawancara akan diperoleh informasi dari yang bersangkutan apakah akan melaksanakan kegiatan wisata atau bekerja,” katanya.

Untuk WNI yang tidak memenuhi persyaratan dan tujuan, maka PMI tersebut akan ditunda keberangkatannya untuk melengkapi persyaratan tersebut. Sedangkan penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata atau kunjungan sosial dapat diberangkatkan bila penumpang tersebut tidak terdapat masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.

Sehingga pada kurun waktu dari bulan Mei hingga bulan 14 Desember 2022, Imigrasi Batam telah melakukan penundaan keberangkatan penumpang yang terindikasi PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 2.780 orang. Dengan rincian sebanyak 502 penumpang dari Pelabuhan Harbour Bay dan 2.278 orang dari Pelabuhan Batam Center.

Baca Juga: Perusahaan Galangan Kapal di Batam Masih Krisis Tenaga Las

“Termasuk keberangkatan tujuan Pasir Gudang, Stulang Laut, Putri Harbour dan Tanjung Pengelih, Malaysia maupun Singapura, dimana seluruh tujuan keberangkatan dengan rute tersebut diberlakukan proses pemeriksaan Keimigrasian sesuai prosedur baik terhadap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” jelasnya.

Ia menambahkan, guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya.

“Selama ini guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update