Kamis, 17 Oktober 2024

Imigrasi Deportasi 2 WN Singapura dari Batam, Ini Kasusnya

Berita Terkait

spot_img
IMG 20241016 WA0025 scaled e1729132607729
Petugas Kanim Batam saat melakukan tahapan deportasi terhadap dua WN Singapura, MR dan MAB. (F.Kanim Batam untuk Batam Pos)

batampos – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam, mendeportasi dua warga negara Singapura akibat pelanggatan keimigrasian. Kasus tersebut didapati saat aparat terkait melakukan penegakan hukum melalui operasi “Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing” yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2024.

Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menjelaskan, operasi ini bertujuan mengawasi aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya Batam, untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban negara.

Salah satu warga negara Singapura yang terjaring dalam operasi ini adalah pria berinisial MR. Ia diduga melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Samsat Batuaji Luncurkan Aplikasi SIPAMOR untuk Permudah Penagihan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor

MR diketahui melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dilakukan pada 7 Oktober.

“MR dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan akhirnya diputuskan untuk dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan,” kata Samuel, Rabu (16/10).

Selain MR, seorang warga Singapura lainnya berinisial MAB, juga terkena tindakan serupa. MAB terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di Indonesia selama 479 hari setelah izin tinggalnya berakhir. Ia dideportasi pada 8 Oktober.

Setelah pemeriksaan, pihak Kanim Batam memutuskan untuk mendeportasi MAB. Yang bersangkutan pun dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: Kasus Perampokan Sopir Taksi Online di Jembatan 5 Barelang: Azrul Nekat Karena Ketagihan Ngelem

Samuel mengatakan, operasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan kendali pusat. Kanim Batam berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban serta keamanan warga negara asing di wilayah kerjanya.

Samuel juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat Batam dalam mendukung operasi semacam ini. Baginya, operasi tersebut telah berjalan lancar dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Batam.

“Kami akan lebih sering menggelar kegiatan serupa demi memastikan stabilitas keamanan keimigrasian di masa depan,” kata dia. (*)

 

Reporter: Arjuna

 

spot_img

Update