
batampos – Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam mengimbau kepada warga Batam yang ingin mengajukan permohonan paspor memanfaatkan aplikasi M-Paspor.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam, Iqbal Bangsawan mengatakan bagi calon pemohon paspor yang kesulitan mengakses M-Paspor diminta untuk bersabar dan terus mencoba pendaftaran online.
Ia mengatakan pendaftaran dibuka dua kali dalam satu bulan. Pertengahan bulan ini akan kembali dibuka untuk kuota hingga akhir bulan November mendatang.
Baca juga: Dukung Palestina, Anggota DPRD Batam Dukung Fatwa MUI Terkait Produk Terafiliasi Israel
“Kalau tak salah besok (Rabu,15/11 red) sudah dibuka kembali. Jadi kalau mau daftar silakan dicoba. Namun kalau gagal dalam sekali daftar, silakan dicoba kembali. Karena sistemnya online. Jadi kami minta warga coba terus. Karena yang daftar banyak. Jadi bersaing semua,” jelasnya, Selasa (14/11) sore.
Iqbal menjelaskan pelayanan untuk proses daftar M- Paspor sudah melalui bank dan kantor Pos. Untuk biaya maksudnya, kalau paspor biasa Rp 350 ribu, e-paspor Rp650 ribu, dan untuk pelayanan percepat Rp1 juta.
“Semua dibayarkan secara online tidak melalui oknum perantara atau lainnya. Kami juga menginformasikan bahwa permohonan paspor dibukan dua kali dalam satu bulan. Awal bulan hingga pertengahan untuk tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua dibuka pertengahan bulan hingga akhir bulan,” bebernya.
Ia menegaskan untuk kuota paspor ini dibuka 285 perhari untuk semua jenis layanan. Calon pemohon bisa mengakses langsung aplikasi M-Paspor. Diaplikasi M Paspor lebih mudah, dan efisien.
“Caranya gampang sekali. Tentunya tidak melalui pihak ketiga atau oknum lainnya. Cukup akses saja. Semua transaksi keuangan pengurusan juga dilakukan melalui bank dan PT Pos Indonesia. Jadi tidak ada lagi di Kantor Imigrasi transaksi keuangan,” bebernya.
Iqbal menambahkan bagi masyarakat yang mengalami keluhan pendaftaran, diminta untuk terus mencoba mengakses aplikasi. Meskipun pendaftaran hanya dibuka dua kali dalam sebulan, namun untuk kuota harian tetap sama yakni 285 per hari.
“Ini hanya jadwal pendaftaran yang diatur. Kalau untuk kuota dan jadwal pelayanan pembuatan menyesuaikan,” imbuhnya.
Hadirnya aplikasi ini merupakan langkah dari Imigrasi untuk menghindari calon pemohon, dari oknum perantara atau biro jasa liar. Karena akses M Paspor ini sangat gampang.
Tambah Iqbal, jika masyarakat perlu cepat, mereka bisa memanfaatkan layanan percepatan dengan membayar Rp1 juta, dan biaya paspor biasa Rp350 ribu. Sementara untuk yang e-paspor Rp650 ribu ditambah biaya percepatan Rp1 juta.
Ia merinci, perhari terdapat kuota 200 pemohon paspor biasa, layanan percepatan 35 kuota, layanan prioritas 50 kuota. Untuk informasi pendaftaran bisa dipantau melalui media sosial resmi milik Imigrasi Batam.
“Kami imbau daftar melalui M Paspor. Jangan percaya pada oknum perantara yang menjanjikan kemudahan pembuatan paspor, hanya demi keuntungan mereka semata. Padahal sudah ada layanan gratis dan mudah,” imbau Iqbal.(*)
Reporter: Yulitavia



