Sabtu, 23 November 2024

Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa, Ini Syaratnya

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi di Batam Kepulauan Riau. (ANTARA/Yude)

batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.


Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Baca Juga: Ribuan Mikol Selundupan Ini Milik Pengusaha Ternama di Batam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi membenarkan adanya aturan baru terkait second home visa tersebut.

“Kami baru saja siang tadi (Senin, red) dapat pengarahan dari pimpinan mengenai hal tersebut. Kami akan diskusikan diintenal lebih dulu,” ujarnya, kemarin.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai second home visa ini. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga baru mendapatkan sosialisasi dari pusat.

“Kedepannya kita akan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar perihal ini,” ujarnya.

Baca Juga: Statement Makeup untuk Bibir, Mata, dan Wajah di Jakarta Fashion Week

Mengenai kemudahan yang akan diberikan oleh Kantor Imigrasi Batam untuk orang asing yang membawa investasi ke Batam, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan aturan. Mengingat, Batam sendiri merupakan salah satu kota tujuan investor dari beberapa negara.

“Sesuai aturan saja. Kemudahan pasti diberikan sepanjang aturan perihal second home dipenuhi,” imbuhnya.

Mengutip dari Dirjen Imigrasi, subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rudi: Pemuda Saat Ini Penentu Kemajuan Bangsa Indonesia ke depan

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah, Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan; Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara; Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. (*)

 

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Update