batampos – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan salah satu pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam Yuwanky sebagai tersangka kasus penggelapan. Meski begitu, Yuwanky tidak ditahan, bahkan tidak mendapat pencekalan untuk keluar negeri.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan hingga Jumat (8/3) belum ada informasi pencekalan terhadap Yuwanky.
“Hingga saat ini, kami masih belum menerima informasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) terhadap seorang pengusaha THM di Batam,” kata Kharisma kepada Batam Pos.
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Pengusaha Batam Ditetapkan Tersangka
Menurut dia, biasanya surat permohonan pencekalan dilakukan oleh APH atau Lembaga atau Kementerian yang berwenang. Surat Permohonan diajukan kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kanim Batam dalam hal ini menjalankan pelaksanaannya,” jelas Kharisma.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan secara online. Namun untuk nama pengusaha tersebut tak termasuk dalam daftar cekal.
“Kami sudah melakukan pengecekan cekal online atas nama pengusaha tersebut di Sistem Keimigrasian. Namun, nama yang bersangkutan belum ada,” tegas Kharisma.
Baca Juga:Â ASDP Telaga Punggur Tambah Trip Roro ke Tanjunguban, Tiket Online akan Diterapkan
Aparat Penegak Hukum dan/atau Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan adalah Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, KPK dan BNN.
Sebelumnya, Yuwanky dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu. Oleh penyidik, pengusaha ini ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang tersebut. Penetapan ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (SP2) bernomor B/194/III/RES.1.9/2024/Ditipidum. (*)
Reporter: Yashinta