Rabu, 15 Januari 2025

Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional Sepanjang 2024, Tindak Pidana Keimigrasian Melonjak Tajam

Berita Terkait

spot_img
Caption foto, Direktorat Jenderal Imigrasi meringkus YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Foto Dirjen Imigrasi.

batampos – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mencatat keberhasilan dalam menangkap warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus penipuan, pencucian uang, hingga narkotika.

Dalam laporan tahunan, Imigrasi menetapkan sebanyak 130 WNA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian sepanjang 2024. Angka ini melonjak tajam hingga 145,2% dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 53 tersangka.


Dari sisi tindakan administratif keimigrasian (TAK), tercatat sebanyak 5.434 WNA dikenai sanksi sepanjang 2024, naik signifikan sebesar 98,7% dibandingkan 2023 dengan jumlah 2.734 WNA. Sementara itu, sebanyak 10.583 orang asing ditolak masuk ke Indonesia, meningkat 58% dari tahun sebelumnya yang mencatat 6.673 orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan terhadap aktivitas orang asing menjadi prioritas utama pemerintah guna menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan lebih tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia tetap terjaga,” ujar Agus dalam keterangan pers, Selasa (14/1).

Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan. TAK mencakup berbagai tindakan seperti pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan izin tinggal, deportasi, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

Pada 2024, perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September turut memperkuat dasar hukum penegakan keimigrasian. Kini, WNA yang terbukti melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup, dibandingkan sebelumnya yang hanya enam bulan dengan opsi perpanjangan.

Selain itu, WNA yang telah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa kini dapat dicegah keluar dari wilayah Indonesia. Aturan baru ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada Mei, Juli, dan September. Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia.

Menutup laporannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan di tahun 2025. “Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH [aparat penegak hukum] lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update