Rabu, 9 Oktober 2024

Imigrasi Terbitkan Aturan Baru untuk Pemegang PR Singapura, Bebas Visa Mulai 8 Oktober

Pemegang PR Singapura Dapat Bebas Visa Kunjungan Selama 4 Hari

Berita Terkait

spot_img
Turis Singapura e1694689776657
Wisatawan dari Singapura saat hendak naik kapal ferry di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kamis (14/9). F.Rengga Yuliandra)

batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Residence (PR) Singapura.

Kebijakan bebas visa ini berlaku mulai 8 Oktober 2024, meliputi Batam, Bintan dan Karimun, serta akan dievaluasi secara berkala. Aturan ini memberikan kemudahan bebas visa kunjungan selama empat hari bagi pemegang PR, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui sektor pariwisata dan investasi.

Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa warga negara Singapura sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas bebas visa dengan izin tinggal selama 30 hari. Namun, SE ini dikeluarkan khusus bagi pemegang PR Singapura.

“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mendongkrak pendapatan negara tetapi juga menarik kedatangan wisatawan asing yang memiliki kredibilitas baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lainnya,” ujar Kharisma, Rabu (9/10).

Pemegang PR Singapura yang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini akan diberikan izin tinggal selama empat hari, tanpa opsi perpanjangan. Apabila melebihi batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan biaya tambahan.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur daftar negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup warga negara dengan izin tinggal tertentu, dalam hal ini pemegang PR Singapura. Mereka dapat masuk melalui delapan TPI yang berada di Kepri, yaitu Pelabuhan Nongsa Marina, Batam Center, Harbourbay, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani, Lagoi, dan Tanjungbalai Karimun.

“Tempat pemeriksaan ini berada di bawah empat kantor imigrasi, yakni Imigrasi Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban, dan Karimun. Pengawasan akan dilakukan seperti biasanya, melalui pengawasan rutin termasuk operasi Jagratara yang saat ini sedang berlangsung,” katanya.

Proses pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang PR Singapura dilakukan secara manual dan tidak bisa melalui autogate.

“Jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE, maka pemegang PR tersebut tidak akan diizinkan masuk,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update