batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak 56 Warga Negara Asing (WNA) saat masuk ke Indonesia melalui pelabuhan international Batam center dan pelabuhan international Harbourbay, Kota Batam.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, mengatakan, penolakan dilakukan pada kurun waktu September hingga November 2022.
“Ada 56 WNA yang ditolak masuk ke Batam. Di antaranya Warga Negara India 23 orang, Malaysia 11 orang, Myanmar 7 orang, dan 15 orang Warga negara Asing lainnya,” katanya, Senin (19/12/2022).
Baca juga:Â Imigrasi Batam Tolak Keberangkatan 1.356 WNI Keluar Negeri
Ia menambahkan, WNA tersebut sebagian besar ditolak masuk karena terindikasi tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Selain itu, tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan SE Satgas Covid-19.
Baca Juga:Â Pemko Batam Keluarkan Sertifikat dan SK Cagar Budaya
“Mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah