Jumat, 2 Januari 2026

Imingi Uang Jajan Rp 2 Ribu, Buruh Bangunan Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang mengamankan Ju, warga Taman Golf, Batam Kota, yang diduga pelaku pencabulan, Selasa (12/8).

batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan Ju, warga Taman Golf, Batam Kota, Selasa (12/8). Pria 42 tahun ini mencabuli anak laki-laki tetangganya yang berusia 9 tahun.

Aksi bejat pelaku dilakukan dalam waktu 2 bulan ini. Modusnya, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2 ribu.

“Saya ajak ke kos. Sudah 5 kali saya lakukan, saya raba, tapi baru sekali dimasukkan (cabuli),” ujar Ju di Mapolresta Barelang.

Ia menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan karena pengaruh film dewasa sesama jenis. Kemudian, niatnya timbul setelah melihat korban bermain di sekitar kosan.

“Saya tidak paksa, dan korban tidak melawan,” kata pria yang berprofesi buruh bangunan ini.

Ju mengaku kerap menonton film dewasa sejak berstatus duda. “Sudah cerai, anak dua,” ungkapnya

Sementara Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Korban mengalami kesakitan pada duburnya.

“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update