Rabu, 25 Desember 2024

Infonya, Besok Beli Pertalite Wajib Barcode, Disperindag Tak Tahu Informasi Tersebut

Berita Terkait

spot_img
Pengendara mobil membeli BBM jenis Pertalite dengan menunjukkan QR Code di SPBU Batam Center, Rabu (13/11). Sejumlah warga mempertanyakan jadwal resmi penggunaan QR Code untuk membeli Pertalite.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Mulai besok, Jumat (15/11) Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan wajib QR Code atau Barcode untuk pembelian Bahan Bakar Khusus Penugasaan (BBKP) Pertalite di Batam. Karena itu, jika tidak memiliki barcode MY Pertamina, maka kendaraan roda empat tak akan lagi bisa membeli pertalite diseluruh SPBU di Batam.

Meski Pertamina Patra Niaga sudah menerapkan aturan itu, ternyata Dinas Perindustrian Kota Batam dalam hal ini mewakili Pemerintah Kota Batam tak pernah mendapat informasi resmi. Yang artinya, diduga tidak ada koordinasi antara Pertamina dengan Pemko Batam.


Sales Branch Manager Rayon II Kepri Pertamina Patra Niaga, Gilang Hisyam Hasyemi mengatakan wajib QR Code sudah resmi diberlakukan untuk pembelian pertalite di SPBU-SPBU khusus kendaraan roda empat.

“Ya per 15 November, kami resmi memberlakukan QR Code sebagai syarat pembelian pertalite kendaraan roda empat di SPBU,” tegas Gilang.

Bagi yang belum mendaftarkan kendaraan untuk QR Code, maka secara otomatis tak akan bisa lagi mengisi pertalite di SPBU-SPBU. Petugas SPBU secara otomatis akan mengarahkan kendaraan untuk mengisi BBM jenis lainnya seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

“Untuk hari ini masih bisa mengisi pertalite meski belum punya barcode, tapi mulai besok (15 November) tidak bisa lagi. Wajib QR Code. Kecuali mereka yang sudah mendaftar namun masih tahap Verifikasi,” jelas Gilang.

Menurut Gilang, alasan pemberlakuan QR Code kendaraan roda empat di Batam karena jumlah kendaraan terdaftar sudah mencapai 70 persen. Hal itu sesuai dengan intruksi percepatan QR Code sebagai bentuk pendataan.

“Jadi berdasarkan jumlah kendaraan yang sudah mendaftar, kami resmi memberlakukan QR Code sebagai syarat pembelian pertalite,” ungkap Gilang.

Disinggung aturan hukum pemberlakuan QR Code sebagai syarat pembelian pertalite, dijelaskan Gilang pihaknya berpedoman pada aturan BPH Migas, tentang penggunaan digital dalam pembelian pertalite. Bukan aturan dari ESDM lagi.

“Kami tidak menggunakan aturan Kementrian ESDM, karena prosesnya lebih lama. Jadi kami berpedoman sesuai aturan BPH Migas saja, ini sebagai bentuk pendataan saja, bukan pembatasaan. Karena kalau sudah punya, pembelian pertalite bisa dilakukan seperti biasa,” jelas Gilang.

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki barcode My Pertamina bisa segera mendaftarkan kendaraan roda empat. Sebab, proses pendaftaran jika mengikuti aturan hanya perlu waktu kurang dari 10 menit.

“Pendaftaran bisa secara online, atau jika bingung bisa minta bantuan petugas di SPBU, bahkan ke Kantor Pertamina langsung. Akan dibimbing sampai terdaftar,” ungkap Gilang.

Sementara, Kadisperindag Gustian Riau mengaku masih belum dapat informasi terkait penerapan QR Code sebagai syarat pembelian pertalite di Batam per 15 November.

“Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut,” ujar Gustian.

Karena itu, pihaknya akan menunggu surat resmi pemberlakuan QR Code dari Pertamina. Apalagi penerapan itu berkaitan dengan hajad hidup masyatakat menengah ke bawah Kota Batam.

“Jadi kami akan menunggu surat resmi terkait itu,” ungkap Gustian.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga berencana menerapkan QR Code sebagai syarat wajib pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat di Kepri. Namun ternyata, rencana yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober itu belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Sehingga Pertamina membantalkan jadwal penerapan pada 1 Oktober 2024 lalu. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update