Jumat, 20 September 2024
spot_img

Informasi Tentang Rempang Beredar Liar, Kapolresta: Saya Tindak Tegas Penyebar Hoaks

Berita Terkait

spot_img
Kombes Pol Nugroho Dalil Harahap scaled
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. F.Dalil Harahap

batampos – Kapolresta Barelang. Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengingatkan masyarakat Batam untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Sebab penyebar berita bohong atau hoaks tersebut dapat dipidana.

“Saya menghimbau berulang kali kepada masyarakat Kota Batam agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” ujar Nugroho, kemarin.



Diketahui, penyebar haoks dapat di kenakan pidana, yakni UU ITE No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, 200 Personel Polda Riau Ditarik dari Rempang

Untuk itu, Nugroho mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga konten-konten yang dibuat dapat menjaga situasi Batam tetap kondusif.

“Saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, di media sosial dan di media online tersebar berita hoaks terkait warga Rempang yang tidak mendapatkan hak hak nya setelah melaksanakan pergeseran mandiri.

Kemudian adanya pengusiran kepada warga apabila warga Rempang menerima bantuan sembako. Serta berita mengenai kendala advokat untuk menemui tersangka yang ditahan.

“Penyebar hoaks ini ada pidananya. Maka akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoaks,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update