batampos- Sejumlah rumah sakit milik pemerintah dan swasta di Batam dikabarkan siap menampung para caleg gagal dalam Pemilu 2024. Layanan gangguan kejiwaan, ruang rawat inap hingga bangsal mulai dipersiapkan oleh beberapa fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyebutkan, sedikitnya ada lima rumah sakit yang memiliki unit kejiwaan ini. Diantaranya, RSUD Embung Fatimah, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP), Rumah Sakit Bayangkara, Rumah Sakit Bunda Halimah, dan Rumah Sakit Soedarsono.
“Di Batam sudah ada rumah sakit yang memiliki unit kejiwaan. Kita siap merawat, ” ujarnya, Selasa (13/2).
Menurutnya, berkaitan dengan kesehatan mental dan penyakit jiwa, Didi menyebutkan bisa saja ada caleg yang mengalami gangguan cemas yang berlebihan pascapemilu. Begitu juga bagi mereka yang depresi usai dilakukan perhitungan suara.
“Ya, kalau pun nantinya jumlah tidak cukup kita rujuk (pasien) ke Tanjunguban, ” tambah Didi.
Ia merincikan setidaknya ada 63 tempat tidur atau ruang inap yang disiapkan bagi pasien dengan kategori gangguan berat.
BACA JUGA:Â Stres Urus Anak Sendiri, Ibu Aniaya Anak
Sementara bagi pasien ringan dan sedang direkomendasikan untuk menjalankan rawat jalan. Selain rawat inap rumah sakit juga memiliki psikiater bagi pasien yang menjalani perawatan.
“Semisal di RSUD Embung Fatimah, layanan rawat bagi pasien kejiwaan ini sudah ada sejak 1 – 2 tahun kkemari, ” ucap Didi.
Untuk RSUD sendiri sedikitnya ada 10 tempat tidur yang sudah disiapkan. Begitu juga RSBP ada 12 tempat tidur, rumah sakit Soedarsono 19 kamar tidur, rumah sakit Bayangkara 10 tempat tidur serta rumah sakit Bunda Halimah terdapat 1 tempat tidur.
“Kalau rumah sakit jiwa kita di Batam memang kita tak punya. Sebab sesuai Undang-undang hanya mewajibkan provinsi yang memiliki rumah sakit jiwa ini,” terang Kadinkes Batam itu.
Disinggung apakah pasien dengan penyakit kejiwaan dijamin oleh BPJS Kesehatan Didi menjawab, Berdasarkan Permenkes 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dijamin BPJS Kesehatan.
Alurnya meliputi untuk pasien gangguan kejiwaan jika memang memenuhi indikasi medis dan memiliki jaminan BPJS Kesehatan, maka diminta rujukan ke askes pertama, kemudian dirujuk ke klinik jiwa untuk bertemu dokter spesialis kejiwaan.
“Benar, ditanggung (BPJS), ” pungkas Didi. (*)
Reporter: Rengga Y