Demi membayar hutang persalinan dan membeli susu, pasangan suami istri nekat mencopet. Akibatnya, lima anak yang masih di bawah umur terlantar. Dua diantaranya balita 2 tahun dan bayi berusia 4 bulan.
Yashinta, Batam
Perbuatan Er dan Rd, pasangan suami istri yang terjerat pidana pencurian karena mencopet tak dibenarkan. Namun, sejak mereka masuk penjara dari beberapa bulan lalu, 5 anak yang masih di bawah umur terlantar.
Kemarin, pasangan suami istri ini dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron di Batam.
Di perjalanan menuju ruang sidang dari tahanan sementara yang berada di bagian gedung belakang Kantor PN Batam, pasangan suami istri ini menangis. Mereka merangkul empat anak yang selalu hadir saat persidangan.
Anak mereka yang masih berusia 2 tahun menangis, terlihat ingin terus bersama sang ibu. Namun sesampai di depan ruang sidang, keduanya dipisah.
Baca Juga:Â Hamil Besar, Terdakwa Korupsi Pegadaian Batam Dituntut 10 Tahun Penjara
Alasannya anak tak boleh masuk ke ruang sidang. Anak laki-laki itu menangis histeris. Kakak perempuannya yang masih berseragam dengan cepat menggendong sang adik. Kemudian menenangkan adiknya tersebut.
“Anak-anak di luar, tak boleh masuk,” ujar salah satu petugas penjaga tahanan yang akan sidang.
Di ruangan sidang, pasangan suami istri ini kembali menangis. Isak tangis tanpa suara mereka menarik perhatian pengunjung. Hingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin Edi Sameaputty mengetuk palu sidang. Nama pasangan suami istri ini dipanggil, mereka berdua maju ke depan. Berdiri dan memberi salam, dan kemudian duduk persis di depan majelis hakim.
Lagi-lagi, RD menangis, disusul Er istrinya. Majelis hakim meminta mereka untuk tenang, karena sidang akan dimulai. Tuk..tuk.., bunyi palu sidang. Hakim Edi membuka sidang, dan menyebutkan agenda sidang adalah pembelaan.
Di samping kiri terdakwa, ada jaksa penuntut umum (JPU) Try Yanuarty Sembiring. Jaksa wanita yang menuntut bersalah pasangan suami istri ini bersalah karena terbukti melanggar pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan. Dimana RD dituntut 1 tahun dan 6 bulan, sedangkan Er 8 Bulan penjara.
Sementara, di samping kanan pasangan suami istri ini, dua orang kuasa hukum dari LBH Mawar Saron di Batam telah siap dengan nota pembelaan mereka. Berlembar-lembar kertas A4 sudah terletak rapi diatas meja. Mereka adalah Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron dan Rio Ferdinan Turnip.
“Agenda sidang pembelaan, silahkan bagi terdakwa atau kuasa hukum yang ingin menyampaikan pembelaan,” ujar hakim Edi.
Baca Juga:Â Kapolresta Barelang Kumpulkan Pesonelnya, Ini yang Disampaikan
Dalam nota pembelaannya, Mangara Sijabat langsung membeberkan bebarapa poin nota pembelaan. Diantaranya menjelaskan perbuatan copet yang dilakukan pasangan suami istri ini berawal saat melihat dompet di tas milik korban yang dipakai anak korban dalam keadaan terbuka. Sehingga timbul niat dari RS untuk mengambil, karena ingat dengan banyaknyya kebutuhan yang sudah harus dijalankan, sementara mereka berdua tak ada uang.
Keinginan itu kemudian disampaikan kepada Er, yang kemudian langsung ditolak Er. Namun RD menyakinkan uang itu bisa digunakan untuk uang sekolah anak yang sudah meninggal, hutang persalinan (Er baru saja melahirkan 2 minggu sebelum kejadian), beli susu anak, cicilan motor dan uang untuk kebutuhan makan sehari-hari. Setelah mendengar hal itu, Er pun akhirnya tak membantah apa yang dilakukan sang suami.
Di dalam dompet itu, pasangan suami istri ini mendapatkan uang Rp 6 juta, yang ternyata uang milik Ika, seorang ibu Bhayangkari. Keduanya sempat ketakutan, namun uang itu sudah terlanjur terpakai. Meski begitu, keduanya pun tetap mengembalikan dompet milik korban ke pos sekuriti. Di dalam dompet, semua surat-surat berharga ATM , hingga kartu kredit dipulangkan lengkap, namun tanpa uang Rp 6 juta.
“Uang yang diambil terdakwa digunakan untuk membayar hutang, SPP, beli susu anak dan biaya hidup. Namun para terdakwa mengembalikan dompet korban melalui pos sekuriti rumah korban,” jelas Rio.
Masih kata Rio, perbuatan para terdakwa memang tak dapat dibenarkan, namun ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman untuk para terdakwa. Apalagi para terdakwa sudah meminta maaf. Bahkan pada proses awal, anak-anak korban sudah pernah bersujud di kaki korban, namun tetap tak mendapat maaf oleh korban.
“Saat ini, 3 anak dari terdakwa masih bersekolah. Dimana ketiganya membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah,” jelas Rio.
Baca Juga:Â Balap Liar Tiap Malam, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
Tak hanya itu, Rio juga menyampaikan bahwa selama ini terdakwa bersikap kooperatif. Bahkan saat penangkapan di rumahnya, terdakwa tidak pernah melawan.
“Karena itu, meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman kepada terdakwa, karena menyesali perbuatan dan kooperatif. Terdakwa juga tak pernah dihukum,” jelas Rio.
Selama pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, pasangan suami istri ini tak henti-hentinya menangis. Suasana sidang pun berlangsung haru. Beberapa pengunjung sidang, termasuk tahanan yang akan disidang juga sempat menitikkan air mata.
Usai pembelaan, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan. Sementara, dibalik pintu ruang sidang, mata-mata kecil anak dari Rd dan Er, tampak penuh harap agar orang tua mereka bisa cepat bebas. (*)