batampos – Salama, warga negara Singapura yang menjadi terdakwa pemalsuan dokumen Indonesia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia pun kemudian dituntut dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Rabu (26/7).
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU Abdullah, dalam sidang yang berlangsung virtual atau online dari Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar tuntutan dijelaskan bahwa Salama terbukti sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 126 huruf c UU RI no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang isinya dengan sengaja memberi data yang tidak sah atau keterangan palsu agar memperoleh dokumen perjalanan untuk diri sendiri.
Tuntutan itu disampaikan jaksa setelah beberapa pertimbangan, yakni mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Hari Ini, WN Singapura yang Palsukan Dokumen Hadapi Tuntutan
“Menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Yang apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” ujar Abdullah.
Atas tuntutan itu, terdakwa Salama meminta waktu untuk mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Sidang pun ditunda hingga minggu depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan diuraikan bahwa Salama ditangkap sekitar bulan Mei 2023 lalu di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam.
Saat itu, terdakwa Salama hendak membuat paspor Indonesia dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk KTP dan KK warga Batam. Namun saat wawancara, petugas curiga dengan logat Salama yang pasif berbahasa Indonesia.
Baca Juga:Â Ini Pengakuan Dua Pelaku Jambret Turis Belanda di Batam
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Salama bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara (WN) Singapura. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas. Alasan terdakwa mengajukan pembuataan paspor RI adalah agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Motif lainnya untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 126 huruf c UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 53 KUHPidana. (*)
Reporter: Yashinta