Selasa, 26 November 2024

Ingin Kuasai Uang Korban Rp 1 Juta, Penganiaya IRT Terjerat Judi Online

Berita Terkait

spot_img
Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang wanita di Jalan Gajah Mada Sei Ladi, Rabu (25/9). F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku penganiayaan Ibu Rumah Rangga (IRT)  Ani Yulianti yang terjadi di Jalan Gajah Mada atau tepatnya setelah Hotel Vista.

Pelakunya M. Ali, warga Kavling Senjulung, Nongsa. Pria 33 tahun ini ditangkap di kediamannya, dan sempat bersembunyi di hutan kawasan Kabil, Nongsa, Rabu (25/8) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.


Ali mengaku penganiayaan tersebut bermotif ingin menguasai uang korban sebesar Rp 1 juta. Sebab, ia tengah terlilit hutang akibat bermain judi online.

“Saya main slot. Hutang ada Rp 6 juta, ke adik ipar, teman,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Ia mengatakan memang sudah berencana meminta uang korban dengan cara mengancam. Sehingga, ia mempersiapkan pisau dan tali yang disimpan di dalam kantong celana.

“Itu pisau punya teman. Rencananya hanya mengancam, tapi dia melawan,” katanya.

Diketahui, korban dan pelaku berkenalan dari aplikasi kencan online MiChat. Keduanya kerap berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp sejak 3 bulan belakangan.

Awalnya, keduanya bertemu di hotel kawasan Simpang Kara, Batam Centre. “Saat itu saya diurut dan saya kasih uang Rp 300 ribu,” ungkap pekerja galangan kapal kawasan Kabil ini.

Ali menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut merupakan pertemuan yang ke dua. Keduanya sepakat bertemu di halte kawasan Sagulung dan berencana ke hotel kawasan Marina, Sekupang.

“Korban ini ngajak ke hotel. Saya naik mobil dan duduk di belakang,” katanya.

Di perjalanan, keduanyapun cek-cok. Sebab, pelaku mengaku tidak mengantongi uang untuk memesan kamar hotel.

“Di situ (seteleh Hotel Vista) saya todongkan pisau, dan mau saya ikat. Tapi dia pegang pisau dan menendang pintu mobil. Jadi lehernya tersayat,” kata ayah 2 anak ini.

Ali membantah memiliki hubungan spesial dengan korban. Sebab, ia memiliki istri dan korban juga mempunyai suami yang bekerja di Singapura.

“Tidak ada (hubungan). Belum pernah berhubungan (intim) juga,” paparnya.

Sementara Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah memberikan apresiasi kepada personelnya yang sudah berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.

“Disini kita melihat bahwa segala sesuatu yang kerja dengan mompak dan solid bisa menghasilkan pemgungkapan kasus yang menonjol,” ujarnya di Mapolda Kepri.

Yan menjelaskan aksi pelaku tersebut sudah direncanakan. Ia menilai aksi pelaku merupakan suatu tindak pidana yang sempurna.

“Pelaku ini menganggap korban punya uang dan meminta Rp 1 juta,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update