Minggu, 10 November 2024

Ini Alasan 12 Anak di Batam Ajukan Dispensasi Nikah

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi menikah muda. (jpg)

batampos – Dua belas anak mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam akhir Oktober 2023. Ada berbagai alasan sehingga anak mengajukan dispensasi nikah.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Azizon mengatakan, dari 12 pengajuan dispensasi ini tidak semua yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Batam. Pasalnya, ada satu perkara yang dicabut dengan alasan wanita tak sekolah lagi, sehingga tumbuh persepsi menikah usia muda oleh pihak keluarga.

Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian di Batam, Ada Karena Perselingkuhan

“Satu permohonan kita cabut. Artinya tidak semua permohonan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Apabila alasannya terlalu dekat sehingga dikhawatirkan berzina, biasanya pengadilan akan meminta menunggu sampai usia pernikahan,” katanya, Kamis (2/11).

Selain itu, ada sejumlah faktor dispensasi menikah ini. Salah satunya kondisi darurat pemohon. Dimana perempuan sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Dikatakan Azizon, kondisi seperti itu sudah kerap kali dijumpai saat persidangan.

Baca Juga: Ditanggung BPJS Kesehatan, Layanan Pemasangan Ring Jantung RSUD Batam Lebih Maksimal

“Umumnya dispensasi nikah ini karena faktor hamil duluan,” tuturnya.

Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga usia 17 tahun. Kebanyakan mereka karena alasan telah hamil duluan atau hamil di luar nikah. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update