Jumat, 22 November 2024

Ini Alasan Pegawai Imigrasi Batam Setrika dan Aniaya Anak Hingga Patah Tulang

Berita Terkait

spot_img
Suasana sidang penganiayaan anak oleh seorang ibu di PN Batam, Selasa (23/1). (F. yashinta / Batam Pos)

batampos – Hidjir Wati, pegawai Imigrasi Batam yang didakwa dalam kasus kekerasan anak mengaku dalam keadaan stress. Pasalnya, ia yang baru lahiran dan harus mengasuh empat anak seorang diri tanpa adanya asisten rumah tangga (ART). Apalagi sang suami berada di kota lain dan tak mendampinginya meski baru usai lahiran.

“Saya stress yang mulia, saya urus empat anak tanpa ART. Suami saya jauh di luar kota, saya punya bayi dan anak ini aktif,” ujarnya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.


Ia juga mengakui kerap mengigit balita berusia 3 tahun itu. Hampir setiap hari pukul 01.00 wib balita itu dibangunkan dan digigit. Bahkan, ia juga mengancam sang anak agar tak berbicara pada siapapun.

“Iya, setiap kesal saya gigit. Saya juga siram pakai air panas dari dispenser. Satu panci saya siram ke tubuh bagian belakang dan depan,” ungkapnya yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Cristopher EF Silitonga dan Vierki Siahaan

Menurut dia, ia selalu menangis usai menganiaya balita tersebut. Meski begitu, ia kembali mengulangi perbuatannya hingga sang balita patah tulang dan luka-luka. “Saya menangis minta maaf,” katanya.

Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun geleng-geleng. Majelis hakim sempat menanyakan apa tujuan utama terdakwa menganiaya sang balita berulang kali. Bahkan hingga menyetrika dan sang balita patah tulang.

“Apa tujuanmu, ingin anak ini mati? Atau kamu sakit hati ke bapaknya, makanya menganiaya seperti itu. Lalu suami mu tahu?,” tanya hakim.

Dokter ahli visum yang dihadirkan ke persidangan juga merinci setiap tubuh anak korban terdapat luka. Baik luka gigitan atau panas. Bahkan, beberapa memar di tubuh anak korban diduga akibat benda tumpul.

“Hampir sekujur tubuh korban luka, ada luka lebam yang diduga akibat benda tumpul. Serta setelah di ronsen beberapa bagian tubuh patah tulang,” jelas ahli visum dari RS Bhayangkara.

Usai mendengar keterangan saksi ahli dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang Hidjir Wati , Rabu (24/1) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, Hidjir Wati, ASN yang bekerja di Kantor Imigrasi Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Wanita berhijab ini didakwa atas kekerasan fisik terhadap anak sambungnya yang masih berusia 3 tahun.

Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati mulai mencubit, memukul, menyetrika, menyiram hingga mengigit sang balita. Akibat kekerasan fisik, sang balita perempuan tak hanya mengalami trauma namun juga luka yang tak kunjung sembuh. Kekerasan itu terjadi di daerah Nongsa pada rentan waktu bulan Mei hingga Agustus. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update