Minggu, 1 Desember 2024

Ini Alasan Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir.

batampos – DPRD Kota Batam membahas perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan tiga perda tentang retribusi.

Dari enam Perda yang dibahas itu, DPRD Kota Batam telah mengesahkan empat Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/1/2022) kemarin.


Dari empat Perda yang telah disahkan itu, salah satunya adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi Perda.

Dengan perubahan tersebut, maka berdampak pada tarif parkir yang naik 100 persen dan perubahan mengenai ketentuan drop off. Sehingga, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.

Sementara, tarif parkir untuk mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu, naik menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Budi Mardiyanto, mengatakan, untuk parkir khusus seperti di mal, bandara, pelabuhan, perkantoran dan lainnya, tarif berubah menjadi Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat dari tarif yang sebelumnya sebesar Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama.

Kemudian, untuk kendaraan roda dua, akan dikenakan Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama. Untuk jam berikutnya, Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu.

”Itu nanti disesuaikan dengan fasilitas dan zonasi. Penyesuaiannya berdasarkan Perwako (Parturan Wali Kota) untuk menentukan tarifnya 2 jam pertama. Itu untuk di parkir khusus seperti mal itu,” kata Budi.

Dijelaskan Budi, penentuan berdasarkan zonasi yang dimaksud, dimana tarif parkir paling rendah Rp 4 ribu dan paling tinggi Rp 5 ribu.

Tarif itu ditentukan sesuai dengan fasilitas dari tempat parkir dan wilayah yang akan diputuskan melalui Perwako.

”Bisa saja Rp 4.500 atau bisa saja Rp 5 ribu. Itu yang menentukan Wali Kota berdasarkan fasilitas dari tempat parkir itu. Kemudian, zonasi tempatnya. Contoh di Batuaji atau Tanjunguncang tidak akan sama dengan yang ada di Nagoya, seperti contohnya, Grand Mall atau Nagoya Hill,” jelasnya.

Sedangkan terkait ketentuan drop off atau waktu menurunkan penumpang, juga diubah. Jika sebelumnya durasinya ditetapkan selama 15 menit tak dipungut biaya parkir, maka sekarang waktunya berubah jadi 5 menit.

”Kalau lewat dari 5 menit, berarti harus bayar parkir sesuai ketentuan tadi,” kata dia.

Sementara untuk tarif parkir di tepi jalan, dipastikan tidak ada perubahan setelah dilakukan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Tarif parkir di tepi jalan tetap Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat.

”Kalau untuk dipinggir jalan, tidak ada perubahan. Tetap Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp1 ribu untuk sepeda motor,” katanya.

Mengantisipasi kebocoran parkir di tepi jalan, akan ada perubahan sistem yang akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Dimana, hal itu juga telah disampaikan Dishub Kota Batam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam.

”Sudah dijelaskan sama Dishub soal perubahan itu yang jadi domainnya Komisi III. Itu nanti akan ditindaklanjuti sama Komisi III dan Komisi II,” tuturnya.

Ia menambahkan, alasan dari kenaikan tarif parkir ini dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD Kota Batam tahun 2022. Sebab, selama ini pendapatan dari parkir dinilai masih rendah sementara potensi pendapatan besar.

”Alasan kenaikan yang pasti peningkatan PAD. Memang kita ke sana. Pendapatan kita turun walaupun potensi kita besar tapi tidak maksimal,” imbuhnya.

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update