batampos – Unit Reskrim Polsek Nongsa saat ini tengah mendalami kasus kekerasaan seksual yang melibatkan korban anak berinsial A. Dalam kasus ini korban yang baru berusia, 14, digauli pelaku berinisial AZ, 37, dengan modus pacaran.
Pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Dari pemeriksaan pelaku mengimingi korban dengan uang jajan dan tega menyetubuhi korban di kediamannya.
“Pelaku sudah kami tahan, dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Nongsa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, Selasa (24/10).
Baca Juga:Â Remaja Paling Mudah Dipengaruhi LGBT
Menurut pengakuan pelaku bahwa ia telah berpacaran sejak Agustus silam. Korban diketahui merupakan tetangga dengan pelaku.
“Pelaku tinggal sama anaknya yang masih kecil usai cerai dengan sang istri. Dan di rumahnya inilah pelaku tega menyetubuhi korban sekali,” sebutnya.
Kondisi terkini korban masih mengalami trauma dan membutuhkan perawatan psikologis.
“Kami masih mendampingi pemulihan korban usai mengalami trauma didampingi UPT-PPA Batam,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pembunuhan WN Singapura di Batam: Leher Dijerat Tali, Mayat Dibuang di Jembatan 3
Sebelumnya kasus kekerasaan seksual ini berhasil diungkap Polsek Nongsa usai orang tua dari korban mendapatkan pengakuan dari sang anak.
“Anak (korban) melaporkan ke orang tuanya atas perilaku tak bermoral pelaku kepadanya. Bersama keterangan saksi dan hasil visum pelaku langsung diamankan di rumahnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Azis Maulana