Minggu, 22 September 2024

Ini Kasus yang Menyebabkan 4 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polsek KKP Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240220 WA0077 e1708445889399
Puluhan PMI yang dideportasi dari Malaysia tiba di pelabuhan Internasional Batamcentre, Selasa (20/2).

batampos – Yuliana, 42, warga asal Dumai, Riau harus ditahan dan di penjara di Malaysia selama tiga bulan lantaran masuk secara non prosedural alias TKI ilegal. Setelah selesai menjalani masa hukumannya, sejak November 2023 lalu, Yuli pun akhirnya dideportasi dari Malaysia.

Dipulangkan ke Batam via pelabuhan internasional Batam Canter. Yuli tiba di Batam pada Rabu 21 Februari lalu.



Korban mengungkapkan tragedi buruk yang dilaluinya setelah ia dideportasi ke Batam. Polisi mengetahui informasi Yuli saat ia dibawa ke selter BP4MI Batam. Berkat Kordinasi BP4MI, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam atas pengalaman buruk Yuli yang dipermainkan sindikat mafia TKI.

Baca Juga: Buntut Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polsek KKP Batam

Kepada Polisi, Yuli menceritakan singkat perjalanan yang ia lalu. Itu bermula pada pada November lalu, ia ditawari pekerjaan menjadi IRT di Malaysia. Bahkan ia diiming-imingi upah yang layak. Tertarik dengan janji pekerjaan itu, Yuli pun berangkat dari Dumai menuju Batam.

Tiba di Batam, para pelaku mengurus dokumen Yuli untuk berangkat ke Malaysia. Namun perjalanan Yuli tak mulus.

Pada Rabu (15/11) lalu sekira pukul 13.44 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Harboubay Batuampar Batam, Yuliana diberangkatkan ke Malaysia. Namun setiba di Malaysia, ia ditolak masuk lantaran identitas paspor yang dimiliki berstatus ganda. Ia pun terpaksa kembali ke Batam.

Niat para pelaku untuk memberangkatkan Yuli ke Malaysia tak berhenti di situ. Meski Yuli ditolak masuk, pelaku Fery dan Mami Desi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB mengirim Yuli ke Malaysia lewat jalur tikus.

Menumpangi kapal pompong kayu, dalam perjalanan kapal yang mengangkut Yuli sempat diterjang gelombang. Bahkan setiba di pantai Malaysia, Yuli diturunkan dipinggir pantai dan disuru berenang kedarat. Sesampai didarat, Yuli menempuh perjalanan menuju lokasi namun tak lama ia ditangkap polisi Diraja malaysia, dan langsung dipenjara.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK, Uji Coba di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji

Tak lama setelah Yuli dideprtasi ke Batam, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam meringkus sindikat pelaku pengiriman TKI illegal Malaysia ini. Tak tanggung-tanggung, empat orang pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polsek KKP.

Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Andi Julianto ditangkap di perumahan Golden Prima Tanjung Buntung, Batam. Lalu Hanifa alias Mami Desi di Batu Merah, Batuampar dan Fery Rikardo di Taman Eiren Blok Tiban Baru, Sekupang serta Wira Ardiansyah di Perumahan Tiban Anggrek, Tiban. (*)

spot_img

Update