Jumat, 15 November 2024

Ini Kasus yang Paling Banyak Ditangani Polda Kepri Sepanjang 2022

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman (tengah) saat melakukan rilis akhir tahun kinerja Polda Kepri 2022. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) dan narkotika naik di 2022 naik dibandingkan tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, saat mengelar rilis kinerja akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).

Kapolda menjelaskan, dalam hal penegakkan hukum perbandingan dengan tahun lalu pada jumlah tindak pidana naik 4 kasus dari 3.115 kasus di banding 2021 yaitu 3.111 kasus dengan jumlah penyelesaian 1.999 naik 36 kasus dari tahun sebelumnya 1963 kasus pada 2021.

“Dengan persentasi penyelasaian 64 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Kata BP Batam Terkait Status Lahan Sei Nayon

Sementara itu, pada penanganan kasus kejahatan jalanan seperti tindak pidana curat di 2022, tercatat 192 kasus. Naik dua kasus dari tahun sebelumnya.

Lalu untuk curas 53 kasus, turun 16 kasus dari tahun sebelumnya. Curamor 327 kasus, perjudian 16 kasus dan pembunuhan 9 kasus naik 3 kasus dari tahun sebelumnya.

Sedangkan penanganan kasus kekayaan negara, Polda Kepri berhasil menangani 28 kasus cyber crime, korupsi 24 kasus, ilegal logging 4 kasus, ilegal minning 6 kasus, dan Haki 4 kasus.

Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Pedagang dan Distributor Tidak Naikkan Harga Sembako

“Pada kasus Pekerja Migran Indonesia PMI Ilegal pada tahun 2022 terdapat 56 kasus dibanding 2021 yakni hanya 11 kasus. Jumlah penetapan tersangka 102 tersangka naik dibanding 2021 yakni hanya 22 tersangka sementara untuk jumlah korban tecatat 448 ,” terangnya.

Kemudian pada penanganan kasus tindak pidana narkotika tercatat jumlah kasus 334, naik 4 kasus dari tahun sebelumnya dengan penyelesaian 253 dengan jumlah tersangka 472.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil disita dan musnahkan pada narkotika jenis sabu 182 kg, ganja 69.4 kg, pil ekstasi 54.264 butir , heroin 17.23 gram, dan kokain 58.6 kg.

Baca Juga: Kejari Awasi Perusahaan di Batam yang Tidak Jalankan Aturan BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk ungkap kasus ini sudah menjadi atensi kami di Polda Kepri, termasuk penemuan narkotika jenis kokain yang terbaru ini berhasil di temukan oleh masyarakat Anambas,” kata Kapolda.

Lebih lanjut pada kasus Kokain yang baru ditemukan ini Polda Kepri akan terus mengawasi peredaran barang haram tersebut yang di indikasi adanya keterlibatan jaringan antar negara.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Dishub Siapkan Lokasi Parkir di Seputaran Dataran Engku Putri

“Termasuk kita awasi oleh Dirpolairud di jalur perairan laut Kepri walaupun dengan kapal yang terbatas , dan kita tau kemampuan negara nantinya untuk menyalurkan kapal cepat ,” terangnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update