Senin, 2 Maret 2026

Ini Kata Ampuan Situmeang Terkait Perubahan Perpu Ciptakerja jadi Undang-Undang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pakar Hukum dan Akademisi, Ampuan Situmeang. Foto: Immanuel Sebayang/Batam Pos

batampos – DPR sedang membahas mengenai perubahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sudah beberapa fraksi menyetujui perubahan ini. Perubahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memberikan dampak juga terhadap Batam.

Pakar hukum dan akademisi, Ampuan Situmeang, menilai perubahan ini dapat meningkatkan perekonomian di Batam.

“Tidak menjadi mendung, justru menjadi makin cerah,” kata Ampuan saat dihubungi Batam Pos, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, dengan perubahan ini tentunya diharapkan jadi pengganti Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tertunda akibat putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kata Pedagang di Batam Kenaikan Harga Beras Hanya Isu

Perubahan ini, kata Ampuan perubahan Perpu Ciptakerja menjadi undang-undang, penerapannya bisa segera dilaksanakan dan dirasakan oleh masyarakat.

“Tidak lagi tunduk para putusan MK, yang sebelumnya menunda pemberlakuan dari UU no 11 tahun 2022 tentang Cipat Kerja,” ucap Ampuan.

Namun, perubahan ini juga dapat menimbulkan berbagai riak di masyarakat. Sehingga, apabila berubah menjadi undang-undang, aturan itu diyakini oleh Ampuan bakal digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Waspada Banjir di Pesisir Batam hingga 25 Februari

Meskipun memberikan manfaat yang baik bagi perekonomian. Ampuan menilai ada tantangan yang bakal dihadapi nantinya, saat ada perubahan perpu menjadi undang-undang.

Ia mengatakan, masih ada beberapa regulasi pelaksanaanya memerlukan penyesuaian (harmonisasi) dan penyelarasan.

Selain itu, tantangan lain dari perubahan Perpu ini menjadi undang-undang adalah sudah memasuki tahun politik. Sehingga dapat mempengaruhi kecepatan pelaksanaannya atau perubahan perpu tersebut.

Baca Juga: Dijual ke Perusahaan, Begini Modus Pelangsir Solar di Batam

“Sebab di daerah juga sudah kebanyakan pencitraan politik, yang potensial dengan benturan-benturan dalam rangka memperebutkan perhatian para konstituen. Benturan ini dengan tindakan-tindakan yang menarasikan seolah-olah UU Cipta Kerja itu mengeksploitasi rakyat kecil, dengan memberi karpet merah kepada para investor, padahal sesungguhnya tidak demikian,” ucap Ampuan.

Namun, ia berharap besar aturan ini bisa menjadi undang-undang. Sehingga, semakin memberikan kepastian hukum ke para pengusaha.

Baca Juga: Cek Stok di Pasar, Gustian: Kami Akan Sanksi Pedagang yang Menaikan Harga Beras

Selain itu, mengenai PP 41 tahun 2021 mengenai Batam, Bintan dan Karimun, akan dikonsolidasikan berdasarkan Perpu saat akan disahkan menjadi undang-undang.

“Kadin mendukung Perpu, dan juga otomatis Mendukung disahkan menjadi undang–undang,” ungkap Ampuan.(*)

Reporter: Fiska Juanda

SALAM RAMADAN