batampos – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menyatakan, pihaknya siap untuk mengikuti apa yang sudah diatur pemerintah dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia mengatakan, sesuai aturan itu, sudah dirumuskan formulasi penghitungan UMP maupun UMK.
Komponen yang dipakai dalam formulasi tersebut adalah adanya batas atas dan batas bawah, tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi mana salah satu yang lebih tinggi, dan juga tingkat pengangguran.
Baca Juga: Airlangga, Dubes Kanada dan Amerika Tinjau KEK Nongsa
”Jadi semua komponen pembentuk upah sudah dipertimbangkan dalam rumus ini,” tuturnya.
Ia mengatakan, ketika rumus tersebut diterapkan di kabupaten atau kota yang upah minimum tahun sebelumnya sudah tinggi, maka kenaikan tahun depannya mungkin akan relatif kecil.
Baca Juga: Keluarga Korban Kapal Xing Shun 1 Berharap Pemerintah Indonesia Terlibat Dalam Pencarian
Tapi jika beberapa tahun belakangan upah minimum di daerah naik belum terlalu tinggi, maka kenaikan upah minimum tahun depan akan relatif lebih tinggi.
”Kami tentunya mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Berapa pun persentase kenaikannya, mari kita jalankan dan patuhi bersamasama,” pungkasnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda